EKSPOSKALTIM, Kutim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengelar Rapat Pansus Pembahasan Raperda Pariwisata, Senin (22/1/2017) pagi tadi.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kutim itu, dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan sejumlah SKPD terkait di lingkup Pemkab Kutim.
Ketua Pansus Agus Riansyah Ridwan mengatakan, pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata yang dibahas ini di dalamnya terdiri dari 16 Bab dan 46 Pasal.
"Mengatur tentang potensi-potensi wisata yang ada di Kutim seperti wisata budaya, wisata alam, wisata kreatifitas, dan wisata mendunia seperti karst," ujarnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, pada Raperda ini juga mengatur tentang kuliner, hiburan, dan retribusi dalam wisata itu nanti.
Namun kata dia, untuk penarikan retribusi itu diserahkan langsung ke Pemkab untuk dikaji, agar dibuatkan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
"Ditargetkan awal bulan Februari pada minggu pertama, pengajuan Raperda Pemerintah ini akan disahkan menjadi Perda Kutim," katanya.
Dijelaskan, hal ini juga merupakan salah satu strategi Pemkab Kutim untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui pariwisata.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !