EKSPOSKALTIM, Mahulu - Setelah berpisah dari Kutai Barat (kubar) dan menjadi daerah otonom baru di tahun 2013 lalu, hingga kini Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tetap konsisten menggunakan nama kampung ketimbang Desa.
Untuk penamaan badan usaha saja, yang pada umumnya kita kenal dengan nama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), namun di kabupaten ini dinamai dengan Badan Usaha Milik Kampung (Bumka).
Hal ini terkuak saat Bumka disepakati sebagai penamaan badan usaha untuk daerah satu tingkat dibawah kecamatan, pada saat Rapat Paripurna pembahasan Raperda inisiatif DPRD di Ruang Rapat Bappeda, Jalan Poros Loang Bigun- Ujoh Bilang, Selasa (18/10).
"Tadi dalam pembahasan Raperda, yang kita setujui yaitu Bumka. Dalam Undang-Undang tentang desa sendiri, juga tidak diamanatkan untuk menggunakan desa ataupun kampung, yang penting kita konsisten. Seperti kata tim ahli kami tadi, kalau menggunakan kampung, ya badan usahanya juga kampung," ujar Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan, usai mengikuti Paripurna Raperda inisiatif DPRD di Ruang Rapat Bappeda, Selasa (18/10).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak DPRD akan mengakomodir hal tersebut untuk lebih memudahkan kinerja Pemerintah, seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jadi pemerintah bisa mengsosialisasikan itu saja, mereka lebih nyaman sosialisasikan yang mana, saya rasa ini tidak ada masalah, dan sepertinya 50 kampung sudah menggunakan Bumka," tuturnya.
Yang terpenting kata dia, hal tersebut harus ada kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Mahulu beserta jajarannya.
“Karena jangan sampai pemerintah sudah mengsosialisasikan, namun pihak DPRD tidak setuju. Jadi sosialisasi terpaksa akan dilakukan kembali, dan itu bisa membuang waktu dan anggaran saja,” jelas Novita.
Sekedar diketahui, dalam rapat pembahasan badan usaha ini timbul dua opsi penamaan yaitu Bumkampung dan Bumka, namun hingga rapat usai, yang disepakati yaitu Bumka. (Adv)

