EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupaya menciptakan investasi yang kondusif di sektor kesehatan hewan dengan menghadirkan layanan perizinan yang mudah, transparan, dan terstandarisasi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pengurusan izin rumah sakit hewan kini didukung sistem pelayanan berbasis digital yang memungkinkan pemohon mengikuti proses perizinan secara lebih praktis dan efisien.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memangkas proses administrasi tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap pemenuhan standar yang berlaku.
"Melalui sistem yang terintegrasi, masyarakat dapat mengajukan permohonan dan memantau perkembangan proses perizinan secara daring sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan transparan," ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan rumah sakit hewan memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan kesehatan bagi hewan peliharaan maupun hewan ternak. Karena itu, proses perizinannya disusun dengan standar yang jelas agar fasilitas yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
DPMPTSP juga memastikan setiap tahapan pelayanan memiliki prosedur yang jelas sehingga pemohon memperoleh kepastian mengenai persyaratan, mekanisme, hingga waktu penyelesaian izin.
"Layanan yang sederhana dan transparan diharapkan mampu meningkatkan minat pelaku usaha untuk mengembangkan fasilitas kesehatan hewan yang profesional dan sesuai standar," katanya.
Sebagai dasar penyelenggaraan layanan tersebut, standar pelayanan izin rumah sakit hewan telah diatur dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023. Melalui regulasi itu, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas sekaligus mendukung peningkatan sektor kesehatan hewan di Kota Bontang.

