30 September 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

TERUNGKAP: ASTAGA, TERNYATA AYAH BIOLOGIS BAYI KARDUS ITU?


TERUNGKAP: ASTAGA, TERNYATA AYAH BIOLOGIS BAYI KARDUS ITU?
Foto Saat Persidangan Pembuangan Bayi Di Pengadilan Negeri Bontang Sedang Berlangsung. (Foto Heri)

EKSPOSKALTIM, Bontang- Kasus dibuangnya bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang sempat menghebohkan warga Jalan Tomat 5, RT 44 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara,26 Oktober 2015 lalu, kini telah terungkap kasusnya.

Kapolres Bontang, AKBP Hendra Kurniawan melalui Kasubag Humas IPTU Kalvein menuturkan, Kasus dibuangnya bayi cantik tersebut kini dibawa ke ranah Pengadilan Negeri (PN) dengan sidang perdananya. Kamis (31/3/2016) lalu.

Lanjut Kalvein mengungkapkan, dalam sidang perdana tersebut menghadirkan delapan saksi termasuk Suami Mawar (nama samaran, red.)beserta anak Mawar untuk dimintai keterangan. Bahkan dihadirkan pula satu ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Amir Giri Muryawan, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Titis Tri Wulandari dengan Anggota Sugiannur dan Okto Bermantiko Dwilaksono.‎

Saat sidang berlangsung, terungkap siapa bapak biologis Nicu sibayi mungil yang ditemukan dalam kardus itu. Dari pengakuan Mawar (Ibu Nicu), ia mengakui bahwa bayi cantik yang tega ia buang itu merupakan buah perselingkuhannya dengan keponakan suaminya sendiri.

“Dari pengakuan ibu bayi di pengadilan kalau bayi yang di buang itu dari hasil perselingkuhannya dengan keponakan suaminya sendiri yang waktu itu datang menumpang mandi dirumahnya. Sedang dirumah hanya ada mereka berdua,” Ujar Kalvein.

Saat di Persidangan, lanjut Kalvein menambahkan, Mawar menceritakan kronologis terjadinya perselingkuhannya itu bersama ponakan suaminya, hingga dirinya hamil dan melahirkan bayi mungil tersebut.

Kata Mawar, saat itu dirinya tengah memasak di dapur, tak lama berselang bapak biologis Nicu datang hendak ingin menumpang mandi. Ternyata diluar dugaan Mawar, ponakan suaminya itu malah merayu dan mengajaknya untuk berhubungan intim layaknya pasutri. Naasnya lagi, Mawar bukannya menolak, justru ia larut dalam rayuan sehingga hasrat mereka lampiaskan dirumah Mawar.

“Awalnya dia Cuma bilang mau numpang mandi. Tapi malah dia merayu dan ngajak saya “gituan”. Saya khilaf karena saya melayani kemauan dia dan tak kuasa menolak,”kenang Mawar.

Apalah daya bagi Mawar, Nasi sudah jadi Bubur. Kini Mawar teracam didakwa melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UURI 35/2014. (*)

Reporter : Ndi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%100%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0