Tanjung Selor, EKSPOSKALTIM – Dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara menyeret kerugian negara hingga Rp275,2 miliar. Polisi menyebut kasus ini berpusat pada 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari total 47 fasilitas kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp275,2 miliar,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi di Tanjung Selor, Sabtu (16/8).
Sehari sebelumnya, Jumat (15/8), penyidik menggeledah tiga kantor Bankaltimtara sekaligus: Kantor Wilayah Tanjung Selor, Cabang Tanjung Selor, dan Cabang Nunukan. Aksi yang dipimpin langsung Dadan berlangsung hampir tujuh jam, dari pukul 14.00 hingga 21.00 WITA.
Polisi menyita 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan fasilitas kredit periode 2022–2024. Dokumen itu kini disiapkan sebagai barang bukti untuk menelusuri keterlibatan pihak terkait.
“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” ujar Dadan.
Meski begitu, Polda Kaltara belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih berjalan dan sekitar 30 orang telah dimintai keterangan.
Di Nunukan, pemeriksaan fokus di lantai dua kantor cabang. Sejumlah polisi berompi hitam Ditreskrimsus tampak keluar masuk ruangan, menyisir dokumen, dan menanyai pegawai bank.
Penggeledahan serentak ini jadi sinyal awal penyelidikan besar dugaan korupsi yang menjerat bank daerah tersebut.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !