
Bontang, EKSPOSKALTIM - Laporan tudingan balik PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) ke nelayan Muara Badak masuk dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort (Polres) Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Andriano, menyatakan terkait laporan PHSS maupun masyarakat Muara Badak tentu harus melewati prosedur yang berlaku.
Ia pun menyampaikan laporan tersebut tentu disesuaikan sejauh mana unsur tindak pidana akan terbukti. Ia juga menegaskan pihak kepolisian tentunya tidak akan berat sebelah kepada salah satu pihak.
"Nanti akan diungkapkan masing-masing, jadi tidak berpihak kepada salah satu, tetap kita terima semuanya," terangnya didampingi Kepala Seksi Humas, Iptu Dany Purwantoro, pada EKSPOSKALTIM, Kamis (17/7).
Adapun terkait teknis penyelidikan, pihak kepolisian sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai bukti.
"Kami sudah bergerak dan tidak semudah yang dipikirkan. Karena permasalahan ini kompleks. Harus melalui tahapan dan tidak serta-merta langsung memutuskan," tegasnya.
Menurutnya perlu waktu untuk mengumpulkan bukti yang berasal dari semua pihak. Baik keterangan PHSS maupun dari nelayan serta saksi, setelahnya akan di selidiki apakah terdapat unsur tindak pidana yang menjerat atau tidak.
"Kalau untuk waktu tidak terbatas, karena itulah tadi masih ada tahapan, pun perlu bukti yang menguatkan, masih perlu keterangan saksi-saksi yang lain juga," jelas Iptu Dany.
"Jadi bukan hanya dari mata polisi, penyidik, harus ada saksi, alat bukti dan lain sebagainya terpenuhi dulu. Sebelum menentukan itu dipindahnya menjadi proses penyidikan," tambahnya.
Adapun terdapat regulasi yang melindungi nelayan yakni Undang-Undang 32 tahun 2009 dan Peraturan mentri LHK nomor 10 tahun 2024 tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup serta memberikan perlindungan hukum bagi nelayan yang terdampak pencemaran lingkungan dan memperjuangkan hak atas lingkungannya.
Walaupun kementerian LH telah turun tangan dan adanya aturan yang melindungi nelayan dari jerat hukum, namun pihak kepolisian tetap menekan akan bertindak netral dan menyelidiki laporan secara menyeluruh.
"Sifatnya polisi ini kan berada di tengah. Walaupun memang ada dari pemerintahan yang memediasi, ya silakan saja. Tidak serta merta kami harus melakukan tindakan khusus karena ini menyangkut masyarakat. Jadi perlu pertimbangan yang lain,"tutup Iptu Dany.
Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) menyatakan menghormati proses investigasi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup atas kasus gagal panen kerang darah di Muara Badak. PHSS juga membenarkan adanya laporan polisi terhadap empat nelayan, yang dianggap memasuki objek vital nasional tanpa izin.
Di sisi lain, keempat nelayan itu mengaku hanya menyuarakan keresahan soal rusaknya tambak kerang darah di enam desa pesisir. Riset Universitas Mulawarman mendeteksi lonjakan lumpur, bahan organik, dan infeksi parasit yang mengganggu sistem pernapasan kerang.
Namun dugaan pencemaran belum ditangani serius. Sebaliknya, aparat justru memproses warga secara hukum. Hal ini menuai kritik dari akademisi Herdiansyah Hamzah yang menilai aparat gagal membedakan pelaku kejahatan dan pejuang lingkungan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan akan memverifikasi data kerugian dan memanggil PHSS. Ia juga berjanji menyiapkan bantuan untuk nelayan terdampak.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !