23 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tambang Ilegal di Hutan Unmul, Polisi Bidik Tersangka Baru


 Tambang Ilegal di Hutan Unmul, Polisi Bidik Tersangka Baru
Polisi membuka peluang tersangka baru di kasus penambangan hutan Unmul. Foto: Dok. Ekspos

Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake. Polisi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan.

Sebelumnya, pada 4 Juli 2025, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial R, yang mengaku sebagai pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut. R kini ditahan di Rutan Polda Kaltim, Balikpapan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyatakan bahwa penyidikan tak berhenti pada R. Pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain. “Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku tambahan, termasuk korporasi,” kata Meilki saat ditemui di Mapolda Kaltim, Rabu (16/7).

Dalam pengakuannya, R menyatakan bahwa ia menyewa alat berat untuk kegiatan tambang, dan mengklaim bertindak atas nama pribadi, bukan mewakili perusahaan. Polisi saat ini masih memverifikasi pernyataan tersebut dengan bukti-bukti tambahan. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, status hukum mereka bisa segera dinaikkan.

“Kalau unsur pidananya terpenuhi dan bukti cukup, kami tetapkan tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan ahli,” ujar Meilki. Hingga kini, belasan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan status mereka bisa berubah.

Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Pasalnya, perkara ini menyentuh dua aspek sekaligus: pertambangan dan kehutanan. “Tempatnya sama, tapi pasalnya beda. Jadi bisa saja hasil penanganan dari Polda dan Gakkum tidak identik,” ucap Meilki.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, menyambut baik penetapan tersangka oleh kepolisian. Ia berharap proses hukum terus berjalan hingga ke akar persoalan. “Ini langkah awal yang penting. Harus diusut tuntas,” katanya.

Kasus ini pertama kali terungkap awal April 2025, saat sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan menemukan aktivitas tambang liar di dalam KHDTK Lempake. Penemuan itu terjadi saat mereka sedang melakukan patroli malam di sekitar laboratorium alam kampus.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat diketahui pada Jumat malam, 3 April 2025. "Mahasiswa yang sedang patroli melihat langsung pembukaan lahan yang dilakukan oleh alat berat di dalam kawasan hutan," kata Fahmy.

Akibat aktivitas ilegal itu, sekitar 3,2 hektare dari total 299 hektare hutan rusak. Unmul kini tengah menghitung potensi kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan, termasuk hilangnya fungsi resapan air, penyimpanan karbon, dan keragaman hayati. Valuasi awal telah dilakukan dan tengah diverifikasi agar sah secara hukum maupun akademis.

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0