EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Permasalahan hubungan perusahaan dengan karyawan kerap terjadi dalam dunia tenaga kerja. Tak heran, dibutuhkan penyelesaian yang baik dalam menghadapi itu.
Hal tersebut terus dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang dalam memberikan solusi terkait permasalahan yang timbul dari perselisihan itu.
Baca juga : Disnaker Bontang Umumkan Dua Nama yang Lolos Tes Tertulis Loker PT KPI
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Anang Prastowo mengatakan, pihaknya terus memberikan sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mengingat dalam kedua belah pihak, harus memahami tugas dan perannya.
“Selain memberikan solusi, kami juga lakukan pencegahan terhadap permasalahan yang akan timbul dari kedua belah pihak,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Baca juga : Ini Tanggapan Peserta Pelatihan Tata Rias Pengantin Hijab Garapan Disnaker Bontang
Kebanyakan, lanjut Anang, perselisihan terjadi akibat pendapat yang tidak sesuai dalam pengakhiran hubungan kerja dari satu pihak saja. Bahkan tidak sesuai upah yang ditetapkan.
“Memang keduanya saling membutuhkan. Tetapi harus mengikuti aturan yang ada,” terang pria berkacamata itu. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !