EKSPOSLKALTIM.COM, Bontang – Pemuda berinisial B (23) harus berurusan dengan kepolisian, lantaran diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang pada Sabtu (5/9/2020) lalu.
Baca juga: Usai Bercinta 3 Kali, H Habisi Nyawa Kekasih, Coba Minum Baygon saat Akan Ditangkap
Penangkapan itu bermula saat B sedang menunggu rekannya di Jalan HM Ardans RT 25, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Saat diperiksa, polisi menemukan dua bungkus plastik klip seberat 1.12 gram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menuturkan, pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat.
“karena warga resah lingkungannya dijadikan arena pesta barang haram,” tuturnya, Senin (7/9/2020).
Pria yang berdomisili di Jalan Tenis Gang Al Hijrah RT 31, Kelurahan Api-api itu merupakan pendatang dari Jawa.
Lantara tak memiliki perkerjaan, ia nekat menjalankan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Setelah ditangkap, kita lakukan penggeledahan badan. Anggota mendapati barang bukti berupa barang haram dari saku kantong celana yang dikenakan tersangka, dan di dalam tas yang dibawanya,” tutur perwira berpangkat tiga balok itu.
Baca juga: Resmi Mendaftar, Paslon Adi-Bas Berjalan Kaki Menuju KPU Bontang
Selain barang bukti Narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastic klip, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, 1 buah stabilo warna orange, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 unit HP merk Vivo warna putih, 1 buah tas dan 1 lembar celana jeans.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bontang, dan kami akan lakukan pengembangan terkait dari mana barang haram itu didapatkan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.

