EKSPOSKALTIM, Bontang - Pelayanan terhadap masyarakat tak henti-hentinya dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, meski di tengah pandemi virus corona. Meski tak membuka layanan tatap muka, namun pengurusan administrasi kependudukan bisa dilakukan via online.
Layanan tatap muka mulai ditutup 23 Maret 2020. Berdasarkan data hingga 9 Juni 2020, Disdukcapil Bontang telah melayani 2.967 pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) melalui online. Tak ada yang berbeda, seperti halnya pelayanan kala masyarakat datang langsung.
Baca juga: Maksimalkan Pelayanan di Tengah Pandemi, Bontang Selatan Terapkan Protokol Kesehatan
"Tanggal 2 Juni 2020 pelayanan pada kantor Disdukcapil Kota Bontang sudah kembali berjalan New Normal dengan mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, terjadi penurunan pelayanan selama tatap muka ditutup. Meski demikian, penurunan tidak signifikan. Pelayanan tetap berjalan dengan baik tanpa kendala walau masyarakat mengurusnya lewat daring.
Sementara itu dengan dibukanya kembali pelayanan tatap muka, ia mengimbau warga yang datang ke kantor Disdukcapil Bontang wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan, melakukan pengukuran suhu tubuh oleh petugas.
"Juga melakukan physical distancing di dalam ruang tunggu yang telah kami atur, yakni hanya menampung 50 persen dari kapasitas ruangan, sehingga dapat mencegah dan menghindari penularan virus corona," tuturnya.
Namun dalam situasi dan kondisi saat ini di mana masih adanya kasus Covid-19 di Kota Bontang, lanjutnya, pihaknya tetap mengimbau warga untuk tetap menggunakan layanan online yang telah disiapkan karena lebih mudah, lebih cepat dan lebih aman.
Baca juga: Curi Burung Cucak Hijau, Pemuda di Bontang Digulung Polisi
"Warga tidak perlu lagi datang ke kantor, tinggal klik link layanan online kami dan pilih layanan yang anda inginkan, jika sudah lengkap dan benar langsung kami proses, dan jika sudah selesai akan kami informasikan melalui nomor telepon yang telah didaftarkan," imbuhnya.
Untuk dokumen selain KTP elektronik, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah/SKPWNI, dan lainnya, jika sudah selesai dokumen akan dikirimkan melalui alamat e-mail dalam format PDF.
Sebab, dengan adanya kebijakan baru adminduk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat ini warga bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di kantor masing- masing dengan menggunakan Kertas HVS ukuran A4-80 gram. (adv)

