EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi I DPRD Bontang rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang membahas terkait aturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Kegiatan diselenggarakan di ruang rapat 2 Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Demi Efektivitas Bansos, DSPM Bontang Imbau Warga Peduli Sensus Penduduk
Ditemui usai rapat kerja, Abdul Haris Anggota Komisi I DPRD Bontang mengatakan, terkait PPDB tahun ajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan tetap mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2020, di mana untuk penerimaan murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) zona satu 50 persen dengan radius 400 meter dari sekolah, 30 persen jalur prestasi, 5 persen jalur perpindahan, 15 persen melalui jalur afirmasi.
"Untuk sekolah dasar 50 persen zona 400 meter, 50 persen radius per kelurahan," ujar Abdul Haris.
Kata dia, untuk jalur prestasi Disdik tidak akan menggunakan tes, namun hanya melihat dari hasil nilai ujian sekolah.
"Jangan sampai ada tes lagi, cukup pertimbangannya dari nilai tertinggi," terangnya.
Lanjut dia, siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi tidak hanya melihat nilai hasil ujian tertinggi, namun nantinya akan ada poin tambahan dari prestasi non akademik.
Baca juga: Lapas Bontang Ajak Media Berkolaborasi Sebarkan Informasi ke Masyarakat
"Prestasi yang dimiliki di bidang non akademik cukup dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat juara yang dimiliki yang sudah dilegalisir, sehingga akan mendapatkan tambahan poin," tuturnya.
Pihaknya juga meminta kepada Disdik untuk mengurangi jumlah siswa di ruang belajar, di mana sebelumnya murid SMP dalam satu kelas berjumlah 36. Pihaknya meminta agar dikurangi menjadi 34 murid, mengingat kepadatan ruang kelas.
"Dengan jumlah 34 murid tentunya para murid bisa lebih leluasa dan nyaman dalam belajar. Sedangkan untuk jumlah murid per kelas Sekolah Dasar tidak kami minta kurangi, jadi tetap di angka 32 murid per kelas," tutupnya. (adv)

