EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu di Jalan Ikan Tuna RT 11, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Jumat (18/1/2019) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.
Hal ini disampaikan Humas Polres Bontang melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (21/1/2019) malam tadi.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Deteksi Empat Daerah Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pemilu
Sabu seberat 4,55 gram yang terbagi dalam 8 (delapan) bungkus plastik klip warna bening diamankan dari pria bernama Pardi alias Pare (24), saat dilakukan penggeledahan.
Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menyebutkan, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing dan 1 (satu) buah dompet warna pink.
“Ada juga 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, dan uang sebanyak Rp 1,5 juta,” bebernya.
Baca juga: Tekan Seks Bebas, HMI Cabang Samarinda Minta Pemkot Rumuskan Perda
Kini warga Jalan Bawal 1 RT 12, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan itu diamankan bersama barang buktinya ke Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Video Terkini EKSPOS TV: Mengenal Seni Bela Diri Tarung Derajat di Bontang
ekspos tv

