20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BK DPRD Kaltim Rekomendasikan Sokhip Diberhentikan


BK DPRD Kaltim Rekomendasikan Sokhip Diberhentikan
Sidang paripurna pemberhentian Sokhip sebagai wakil rakyat, Kota Samarinda, Selasa (30/7). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim merekomendasikan Anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan, Sokhip untuk diberhentikan sebagai wakil rakyat. Penyampaian tersebut disampaikan oleh Ketua BK Dahri Yasin melalui sidang paripurna ke 15, dalam agenda penyampaian laporan keputusan BK perihal laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sokhip, di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda Selasa (31/7).

Sidang paripurna penghentian Sokhip berjalan tegang. Sebab, saat sidang berlangsung, Sokhip ikut menghadiri sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun itu.

Baca juga: Camat Bontang Utara Ingin Ada Regenerasi Beprestasi Jika Pensiun

Dalam penyampaianya, Dahri Yasin melaporkan hasil investigasinya atas dugaan penggunaan ijasah palsu Sokhip yang telah bergulir sejak Maret 2018 lalu. BK merekomendasikan anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu secara resmi dihentikan sementara. Menurutnya terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan laki-laki kelahiran Bangil tersebut.

“Kasus ini berawal sejak dilaporkan Formak (Forum Masyarakat Anti Korupsi) Indonesia. Isi tuntutannya meminta BK untuk menelusuri surat keterangan ijazah palsu oleh oknum DPRD Kaltim,” ucap Dahri.

Tuntutan Formak Indonesia meminta BK untuk memberikan sanksi. Organisasi yang dipimpin Jeriko Noldi itu juga meminta Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap Sokhip. Penggunaan surat keterangan ijazah palsu juga dinilai Formak sebagai upaya yang mencoreng dunia pendidikan dan lembaga DPRD Kaltim. Karenanya, kasus tersebut masuk dalam ranah pidana yang harus ditelusuri aparat kepolisian.

Atas tuntutan tersebut, BK memanggil Jeriko dan Sokhip. Beberapa kali, Sokhip datang bersama pengacaranya untuk memberikan keterangan atas laporan yang dialamatkan padanya. Dalam keterangannya, Sokhip membantah telah memalsukan surat keterangan ijazahnya. Dengan beragam bukti, Sokhip menyebut pernah menempuh pendidikan di SMK Ahmad Yani Bangil.

Dahri mengungkapkan, berdasarkan keterangannya kala itu, sekolah kejuruan tersebut masih bernama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Bangil. Hingga saat ini teman-teman seangkatan Sokhip masih hidup. Atas keterangan tersebut, BK lalu menghadirkan saksi dalam sidang.

BK juga melengkapi data dengan mendatangi SMK Ahmad Yani Bangil, Kepolisian Resor Bangil, dan Pengadilan Negeri Bangil. Dalam kunjungan tersebut, BK mendapatkan bukti bahwa Sokhip tidak pernah menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Mendapat bukti di beragam lembaga resmi negara tersebut, kemudian BK lantas melakukan konsultasi pada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasilnya, menguatkan bahwa Sokhip benar telah melakukan pemalsuan surat keterangan ijazah.

Baca juga: Giant Ekspres Balikpapan Gandeng PKPU HI Kaltim Rayakan Hari Anak Nasional

Atas dasar tersebut, kata Dahri, BK DPRD Kaltim merekomendasikan kepada Fraksi Partai Gerindra untuk dapat memberhentikan Sokhip sebagai wakil rakyat periode 2014-2019 dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

“Karena itu, saudara Sokhip secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik DPRD Kaltim Nomor 2 Tahun 2016,” tegas Dahri.

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menambahkan, segala keputusan BK tersebut sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Dengan putusan ini, kata dia, pihaknya akan segera menyurati secara resmi kepada DPD Partai Gerindra Kaltim atas laporan BK tersebut untuk ditindak lanjuti.

“Ini sudah melalui proses panjang, dan sore ini juga kita akan surati ke DPD (Gerindra) untuk ditindak lanjuti,” tandasnya. (adv)

Video Aliansi Kaltim Bersatu Bakal Gelar Aksi Tolak TKA Jilid 2

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0