EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tak melakukan hitung cepat (quick count) maupun exit poll pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023.
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah menyatakan, meski pasca pencoblosan pukul 13.00 Wita telah beredar informasi dari lembaga survey yang merilis hasil quick count dan exit poll, namun itu bukan patokan hasil pemungutan suara.
Baca: Sofyan - Rizal Tumbang di TPS Walikota Bontang Nyoblos
Ia menegaskan, KPU Kaltim tidak melakukan hitung cepat (quick count) maupun exit poll.
Diketahui, exit poll berbeda dengan quick count. Exil poll berdasarkan data yang ditanyakan (polling) kepada pemilih setelah menggunakan hak pilih. Sementara quick count mengambil sampel hasil penghitungan suara di sekian TPS.
"Saya tegaskan, KPU Kaltim selaku penyelenggara tidak melaksanakan quick count. Quick count diumumkan paling cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara. Itu pun jika penghitungan suara sudah selesai pada TPS," tegasnya.
Menurut Rudi, KPU hanya akan melakukan proses real count dan hanya melalui aplikasi situng. KPU Kaltim, lanjutnya, tetap akan melakukan proses sesuai prosedur. Direncanakan, proses itu dilakukan pada 4 Juli hingga 9 Juli mendatang.
"Jadi saya konfirmasi atas informasi beredar, entah darimana yang menyebutkan KPU Kaltim akan melakukan quick count. Itu informasi menyesatkan, entah darimana asalnya. Karena bukan saja kami tidak melaksanakan, tapi memang tidak boleh," ucapnya.
"Jadi harus dipahami, kami tidak kebut kebutan dengan lembaga survey. Tetapi kami harus memastikan prosedur. Karena yang diupload adalah seluruh TPS. Bukan sampel,” sebutnya.
Rudi menjelaskan, hasil perhitungan dari TPS nantinya akan di lakukan proses berjenjang.
Baca: Tiga Wilayah Dapat Atensi Khusus, Kapolda Kaltim Larang Ormas Seragam di TPS
“Memungkinkan antara pukul 17-19 Wita nanti baru sampai di KPU kabupaten/ kota untuk Samarinda, Balikpapan, Bontang baru di-scan kemudian diinput. Tapi kalau daerah lain, mungkin agak lama," tukasnya.
"Apalagi seperti Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Timur dan Berau. Butuh waktu agak panjang sampai di KPU-nya. Seperti TPS di Long Apari akan makan waktu panjang untuk sampai di Long Bagun tempat kantor KPU Mahulu," sambungnya.
DPT (Daftar Pemilih Tetap) Provinsi Kaltim yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kaltim berjumlah 2.329.657 pemilih. KPU akan melakukan rekapitulasi hasil suara hingga 9 Juli 2018. Hasil penghitungan resmi akan diumumkan KPU setelah rekapitulasi selesai. (*)
Video APDESI Bone Ngadu Soal Data Rastra ke DPRD
ekspos tv

