PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Antisipasi Sengketa Pilgub, KPU Kaltim Siapkan Tim Pakar

Home Berita Antisipasi Sengketa Pilgu ...

Antisipasi Sengketa Pilgub, KPU Kaltim Siapkan Tim Pakar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy (tengah) saat menggelar conferesi pers, Kota Samarinda, Kamis (7/6). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan mempersiapkan antisipasi sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy menjelaskan, sengketa antar pasangan calon (paslon) dalam hasil perhitungan suara bisa saja terjadi. Karena itu, KPU Kaltim akan mempersiapkan segala kemungkinannya.

Baca: Cara Unik SMKN 2 Balikpapan Berbagi di Bulan Ramadhan

Menurut dia, gugatan terhadap hasil pilgub dapat dilakukan dengan syarat selisih perolehan suara tidak melebihi 1,5 persen suara sah.

“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon, Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” kata Vico, saat confrensi pers belum lama ini, Kamis (7/6).

Kata dia, terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.

Sementara untuk daerah dengan jumlah penduduk dua hingga enam juta ke atas, maka selisih suara sah tetap 1,5 persen. Hal itu berbeda dengan jumlah penduduk enam juta sampai 12 juta ke atas. Dimana, selisih suara yang boleh digugat yakni satu persen.

Viko membeberkan, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara 2 persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.

“Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah,” paparnya.

“Cara menghitungnya, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” sambungnya.

Dia mencontoh masalah lain yang dapat disengketakan. Yaitu, ketika ada masyarakat di suatu desa tidak dapat memilih karena tidak mendapat surat C6, walaupun hanya 200 orang, maka ketika pilkada selesai, masalah itu bisa menjadi obyek sengketa.

Selain itu, sambungnya, proses rekrutmen PPK, PPS, hingga KPPS, ketika ditemukan syarat tidak terpenuhi, juga bisa menjadi obyek sengketa pilkada. “Begitupun ketika ada surat suara yang tidak memenuhi standar PKPU. Beberapa masalah ini yang sejak awal coba kami minimalisir,” sebutnya.

Baca: PKPU HI Kaltim Bagikan Baju Baru ke Anak Yatim Klandasan Ulu

Gugatan hasil pilgub pun dilakukan melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengajuan gugatan nantinya memiliki batas waktu tiga hari setelah adanya penetapan resmi dari KPU Kaltim.

“Jika lebih dari waktu itu, maka gugatan tidak dapat dilakukan. Pleno terbuka penyampaian hasil penghitungan surat suara dilakukan tanggal 7-9 Juli,” ucapnya.

Dalam gugatan ini, KPU Kaltim telah mempersiapkan hal tersebut dengan membentuk dan berkoordinasi dengan Tim Pakar Hukum Pilgub Kaltim. Yakni, Mukhdar dan Mahendra Putra. Keduanya merupakan Pakar atau Praktisi Hukum di Kaltim.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Mukhdar dan Pak Mahendra mengupas tentang kemungkinan problem-problem hukum dalam pilkada. ,”pungkasnya. (*)

Video Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :