EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memastikan kerusakan kertas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023 akan segera diganti.
Tercatat, berdasarkan hasil penyortiran ditemukan sebanyak 6.714 surat suara yang mengalami kerusakan. Hasil ini setelah dilakukan rekapitulasi kerusakan surat suara yang dialami di kabupaten/kota.
Komisioner KPU Kaltim Devisi Keuangan dan Logistik, Ida Farida, menyatakan kerusakan yang ditemukan tersebut tidak lepas dari ketelitian yang dimiliki para petugas saat melakukan sortir. Sebab, kata dia, sekecil apapun kerusakan surat suara dapat merugikan ataupun menguntungkan salah satu kandidat. Inilah yang dikategorikan menjadi surat suara yang rusak.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan ke Ratusan Mahasiswa
"Dari hasil sortir ditemukan 6.714 surat suara rusak," katanya, saat ditemui di kantor KPU Kaltim, Minggu (3/6/2018).
Menurut dia, ribuan surat suara yang rusak tersebut tidak lantas membuat KPU Kaltim menanggung kerugian. Karena dalam klausul kontrak, apabila terjadi surat suara rusak, akan diganti pihak percetakan atau perusahaan percetakan dalam hal ini PT Temprine Gresik, Jawa Timur tanpa biaya tambahan. PT Temprine adalah pemenang lelang yang dilakukan oleh KPU RI.
"Surat suara yang rusak dan kurang akan ditanggung pihak perusahaan yang melakukan pencetakan surat suara itu," jelasnya.
Diketahui, surat suara Pilgub Kaltim tiba pada 23 Mei 2018 di Pelabuhan Kawasan Industri Kariangau Balikpapan dengan menggunakan Kapal Mataram Expres dari Kota Surabaya.
Dua kontainer mengangkut 1.203 box dengan jumlah surat suara sebanyak 2.329.657 lembar, untuk dibawa ke pergudangan di Kantor Pos Indonesia Cabang Balikpapan yang dikawal ketat langsung oleh penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kaltim, ada 2.329.657 DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018.
Penetapam DPT diambil dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, dan tersebar di 103 kecamatan serta 1.038 desa/kelurahan. Dari jumlah DPT tersebut KPU juga menetapkan 7.287 TPS di Pilgub Kaltim.
Baca juga: KPU Kaltim: Caleg Harus Laporkan Harta Kekayaan
Dalam penetapan DPT tersebut, Samarinda menjadi kabupaten/kota terbanyak DPT-nya yakni 549.626 DPT. Selanjutnya Kutai Kartanegara (Kukar) 467.760 DPT. Disusul kota Balikpapan dengan 414.518 DPT. Dan DPT terendah di Mahakam Ulu (Mahulu) 21.170 DPT.
Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat sebanyak 2.346.674 pemilih. Dan terjadi penurunan atau terkoreksi menjadi 17.017 suara dengan daftar pemilih tetap yang didaftarkan tercatat 2.329.657 DPT dari masing-masing kabupaten/kota yang disampaikan.
Menurunnya jumlah suara tersebut disebapkan karena pemilih yang potensial tadi terkoreksi ganda atau ada yang masuk TNI/Polri pada saat DPSHP.
Dari total jumlah penurunan pemilih di KPU Kabupaten/Kota, kata Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik, bahwa paling tinggi penurunan jumlah pemilih sekitar lima ribu pemilih.
Berdasarkan data DPS, di jumlah pemilih di Kabupaten Kutim tercatat 219.985 pemilih. Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi DPT, di Kabupaten Kutim tercatat 214.348. Jumlah penurunan pemilih setelah rekapitulasi sebanyak 5.637 suara. (*)
Video Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim
ekspos tv

