EKSPOSKALTIM.com, Bone - Apes nasib si Baco (51), warga Dusun Sanrego, Desa Tollongen, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia terancam akan melewati ramadhan tahun ini di balik jeruji besi, lantaran tertangkap menjual kupon putih (togel).
Baca: Gelar Shalat Gaib, Personil Polres Bone Doakan Korban Kerusuhan Mako Brimob
Baco dibekuk Unit Resmob Polres Bone di rumahnya pada Sabtu, 12 Mei 2018, sekira pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi.
“Bahwa yang diduga pelaku perjudian (kupon putih) tengah berada di rumahnya. Kemudian informasi tersebut kami lakukan pengintaian,” kata Dharma melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/5).
Setelah informasi tersebut dimatangkan, lanjut Dharma, kemudian tim bergerak menuju ke rumah terduga pelaku.
“Kemudian pada pukul 18.00 Wita, kami berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
Baca: Indehoi dengan Istri Warga, Seorang Pemuda Tewas Dihajar
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah 1 tahun melakukan kegiatan perjudian (kupon putih) tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia warna hitam yang digunakan pelaku bertransaksi, uang tunai sebesar Rp378 ribu, buku yang digunakan untuk merekap, dan 1 buah kalkulator.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone.
Tonton video menarik di bawah ini:
VIDEO: WIB Gelar Pelatihan Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik
ekspos tv

