20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dewan Minta Dinas ESDM Pemprov Kaltim Terbuka Soal Izin Tambang


Dewan Minta Dinas ESDM Pemprov Kaltim Terbuka Soal Izin Tambang
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - DPRD Provinsi Kaltim meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim agar mempublikasikan data perihal izin pertambangan. Permintaan tersebut menyusul adanya selisih paham terkait jumlah perizinan pertambangan di Kaltim, antara pemprov dengan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Perbedaan ini, menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dapat menimbulkan masalah. Bahar pun meminta agar Dinas ESDM dapat terbuka terkait data pertambangan di Kaltim.

"Sejauh ini kan yang dipublikasikan hanya jumlahnya saja yang clean and clear (CNC) dan non CNC, tapi masyarakat tidak tau nama-nama perusahaannya," ujar Bahar, Jumat (4/5).

Menurut Bahar, data-data perusahaan yang lolos kriteria CNC dan non CNC amatlah penting diketahui oleh masyarakat. Sebab, masyarakat maupun LSM dapat mengawasi perusahaan tersebut. Termasuk, kata dia, juga mengawasi jika ada tambang ilegal atau izinnya sudah dicabut oleh pemerintah, namun perusahaan tersebut masih beroperasi.

Baca: PKPU HI Kaltim Ajak 72 Anak Yatim Belanja Langsung Keperluan Sekolah

"Apa sih susahnya data tambang itu dipublikasi? Kalau dipublikasikan, masyarakat bisa mengawasi. Bahwa ada tambang ini di lokasi-lokasi tertentu. Itu dalam rangka menata pengelolaan tambang. Kalau tidak mau dirilis, kan repot,” imbuh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menurut dia, Dinas ESDM harus melakukan publikasi izin CNC dan izin tambang yang sudah dicabut. Bahar mennuturkan, bahwa akhir tahun 2017 lalu melalui Kementerian ESDM merilis sudah ada ratusan izin yang telah dicabut.

“Tapi yang kita taukan jumlahnya aja. Nah yang dicabut itu mana? Kan kami tidak pernah lihat juga kapan itu dipublikasi,” tambahnya.

Dia menyebut, keterbukaan informasi data izin tambang yang telah dicabut dan memenuhi syarat operasi dapat menjadi langkah awal mempermudah pengawasan aktifitas pertambangan di Bumi Etam yang selama ini acap kali menimbulkan persoalan, khususnya dengan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai, publikasi data tambang dapat menjadi pintu masuk penyelesaian polemik antara dinas dan masyarakat.

"Kita sudah berulang kali memanggil Dinas ESDM. Kami minta membuka seluruh data izin tambang yang telah lolos kriteria clean CNC serta izin tambang yang non-CNC. Dengan begitu, Komisi III dapat mengetahui sejauh mana langkah ESDM menertibkan tambang nakal di Kaltim," terangnya.

“Setelah data disesuaikan, baru kami lihat mana izin tambang yang belum tercantum di pemerintah pusat. Jangan sampai izin tambang yang tidak tercantum di pemerintah pusat itu, tambang-tambang yang sengaja tidak dipublikasi karena ada faktor X,” sebutnya.

Lebih jauh, Bahar menilai jika Dinas ESDM tidak mau mempublikasikan data tersebut, maka wajar apabila masyarakat menuding Dinas ESDM “bermain” dengan izin tambang. Pasalnya hingga kini pencabutan izin tambang hanya sekadar disampaikan jumlahnya, tanpa disertai dengan keterbukaan nama dan wilayah tambang.

Baca: Tahun Politik, MUI Serukan Anti Politik Uang

“Kalau tidak dipublikasikan, kami cuma bilang jangan-jangan tidak dicabut. Dibiarkan begitu saja. Tidak ada yang pantau, tetap saja menambang walaupun telah dicabut izinnya,” ujar dia.

Atas dasar itu, Baharuddin menilai Dinas ESDM Kaltim belum siap menerima tanggung jawab pengelolaan tambang di Kaltim.

“Dinas ESDM ini tidak siap terhadap pelimpahan kewenangan. Tidak siap mengawasi tambang-tambang di Kaltim. Kemudian tambah parah lagi tidak siap mempublikasi data izin tambang. Jangankan mengawasi, urusan publikasi yang gampang itu saja tidak siap,” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 210 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara “siluman” alias ilegal diperkirakan ada di Kaltim. Hal ini merujuk selisih data antara Kementerian ESDM dengan Pemprov Kaltim.

Data dari kementerian per Desember 2017 silam menunjukkan, jumlah IUP di Kaltim ada sebanyak 1.194 izin. Sementara Dinas ESDM Kaltim mengklaim 1.404 IUP. IUP tersebut merujuk data yang diserahkan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim pada 2016 lalu. (adv)

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: Ribuan Masyarakat Bone Dzikir Bersama Ustadz Arifin Ilham

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0