24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Selain Denda, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara


Selain Denda, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
Setya Novanto. (int)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Sudahkah Anda mencoba es kepal yang sedang hits saat ini? Selain Denda, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik, Selasa (24/4/2018).

Baca juga: Rachmawati Minta Kasus Puisi Ibu Indonesia Adiknya Diproses Kepolisian

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

Pria yang biasa disapa Setnov itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Dijatuhi pidana dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta." kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin oleh Yanto, Selasa (24/4/2018).

Baca juga: Catat, CJH yang Meninggal Sebelum Berangkat Haji Dapat Digantikan Keluarga

Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada KPK.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti UD7,4 juta.

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: Ribuan Masyarakat Bone Dzikir Bersama Ustadz Arifin Ilham

ekspos tv

Reporter : sumber: sindonews.com    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0