EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari tiga pasal tersebut, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nova Puspitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Baca: Bertemu Aa Gym, Ustadz Abdul Somad Curhat Dituduh Radikal
Terkait hal tersebut kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell tak ingin gegabah dalam penanganan kasus ini. Terlebih, ini sudah ketiga kalinya kliennya itu terjerah kasus Narkoba.
"Ya kan nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Jadi terlalu awal untuk kita lihat. Jaksa kan mendakwa seperti itu kemudian akan dibuktikan di persidangan. Kita juga akan menghadirkan saksi jadi supaya berimbang. Nanti kita lihat persidangan selanjutnya," kata Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Pengacara yang membintangi film 'Bodyguard Ugal-ugalan' itu, mengatakan nantinya juga akan memberikan pembelaan. Pembelaan tersebut akan dibuat dalam bentuk tertulis.
"Ya kan kita buat pembelaan tertulis. Karena dulu pernah kita sudah berkonsultasi ke BNN," katanya.
Baca: Jatam Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Kaltim
Pieter Ell berharap kasus Jennifer Dunn bisa cepat selesai. Mereka pun fokus mempersiapkan pembelaan.
"Kita fokus ke materi pembelaan kita itu lebih penting," pungkas Pieter Ell.
gara di dalam negara. Di Bali saja orang asing datang menggunakan rupiah, masa di Bakungan pakai dolar. Jika masih menggunakan dolar usir saja mereka yang mengelola pulau itu. Kita sebagai pemilik daerah seolah tidak dihargai," tukasnya. (adv)
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv

