EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Kepolisian Resor (Polres) Bontang memastikan tidak ada kebijakan pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati atau kadaluwarsa seperti yang beredar di media sosial.
Kabar pemutihan SIM mati tanpa tes ini sebelumnya ramai beredar di media sosial.
Baca: Deteksi PTM, Kelurahan Belimbing Gelar Posbindu
“Terkait kabar ada pemutihan SIM yang beredar di internet maupun pesan singkat, itu HOAX,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono saat ditemui di kantornya, Rabu (4/4/2018) siang tadi.
Dari kabar yang diperoleh EKSPOSKaltim, informasi tersebut berbunyi “ada pemutihan SIM yang sudah mati untuk Gol A, B, dan C, di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku mulai tanggal 2 sampai 7 April 2018”.
Perwira berpangkat tiga balok emas itu mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan bijak dalam menghadapi suatu informasi yang beredar di masyarakat.
“Apabila ada pelayanan dari kepolisian baik pihak Polres maupun Satlantas itu akan mengeluarkan surat pemberitahuan secara resmi, dan tidak melalui broadcast sms,” terangnya
Baca: Tekan Angka Kriminalitas, Kelurahan Belimbing Luncurkan SIKAB
Selain itu masyarakat juga bisa menanyakan langsung ke layanan Polres Bontang dengan menghubungi nomor 110, atau melalui media sosial facebook Polres Bontang.
“Apabila mendapatkan suatu informasi, cek terlebih dahulu kebenarannya agar tidak terkecoh,” ujarnya.
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv

