EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI akan segera merumuskan aturan larangan eks narapidana (napi) kasus korupsi ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019 mendatang.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari menyebutkan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
Baca: Jaga Netralitas di Pemilukada, Panglima TNI dan Kapolri ke Kaltim
"Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.
Baca: Saksi Sebut Ada Pemberian Rp 5 Miliar Untuk Bebaskan Ayah Bupati Rita di KPK
Apalagi kata Hasyim, semua masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur dan amanah.
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, Hasyim berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.
"Semua ingin dapat wakil rakyat yang bersih. Supaya dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," kata dia.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax
ekspos tv
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv
VIDEO: Basarnas Bone Gelar Pelatihan Downward
ekspos tv
VIDEO: Gerbong Mutasi, Empat Perwira Polres Bone Dirotasi
ekspos tv
VIDEO 813 Turn Back Crime: Operasi Sabhara Polres Bontang
ekspos tv
VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat
ekspos tv
VIDEO Ekspos Kuliner: Whymilk Cafe
ekspos tv

