EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dua menteri di kabinet kerjanya, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.
Baca: Puan Ungkap Alasan PDI-P Ingin Libatkan JK Soal Cawapres Jokowi
Keduanya disebut menerima USD500 ribu dari proyek e-KTP. Hal ini dilontarkan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018) lalu.
Jokowi menegaskan pentingnya menjunjung tinggi proses penegakan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Namun, kata Jokowi, semua tuduhan harus dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan fakta dan bukti kuat.
Berita terkait: Reaksi Puan saat Namanya Diseret Novanto dalam Kasus E-KTP
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mempersilakan nama-nama yang disebut Setnov untuk diproses secara hukum bila ada barang bukti yang cukup. "Kalau ada bukti, ada fakta-fakta hukum, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Jokowi menekankan, dua menteri yang kini menjadi bagian Kabinet Kerja pasti akan bertanggung jawab jika memang ada bukti dalam proses hukum. "Tapi, dengan catatan, semua itu harus berdasarkan fakta hukum dan bukti yang kuat secara hukum," tegasnya.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax
ekspos tv
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv
VIDEO: Basarnas Bone Gelar Pelatihan Downward
ekspos tv
VIDEO: Gerbong Mutasi, Empat Perwira Polres Bone Dirotasi
ekspos tv
VIDEO 813 Turn Back Crime: Operasi Sabhara Polres Bontang
ekspos tv
VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat
ekspos tv
VIDEO Ekspos Kuliner: Whymilk Cafe
ekspos tv

