20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kajari Bontang dan DJBC Kalbagtim Musnahkan Pakaian Bekas Asal Malaysia


Kajari Bontang dan DJBC Kalbagtim Musnahkan Pakaian Bekas Asal Malaysia
Kajari Bontang Agus Kurniawan (baju putih) melakukan pemusnahan pakaian bekas di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan, Jumat (23/3). (ist)

EKSPOSKALTIM.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbagtim, memusnahkan sebanyak 290 bal pakaian bekas terkait tindak pidana penyelundupan.

Pemusnahan itu dilakukan di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan, Jumat (23/3/2018). Rencananya, pembakaran itu berlangsung selama 4 hari hingga Senin (26/03/2018).

Pakaian bekas sebanyak 290 bal tersebut merupakan hasil penindakan oleh petugas bea dan cukai dari kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai TMP C Bontang. Terdakwa ditangkap sedang mengangkut pakaian bekas dengan menggunakan KM Mampotu asal Tawau Malaysia.

Baca: Bersama Warga, Polres Bontang dan Polsek Bontang Selatan Kerja Bakti Bangun Mushola

"Tujuannya Kota Bontang 18 September 2017 lalu di perairan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar)," kata Kajari Bontang Agus Kurniawan.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Balikpapan untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik bea cukai pada KPPBC TMP C Bontang dan Kanwil. Dari Kanwil DJBC Kalbagtim, kemudian menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Bontang untuk dilakukan penuntutan.

Terdakwa disidangkan oleh JPU kejaksaan Negeri Bontang dengan dakwaan pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kapabeanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sudah diputuskan oleh pengadilan Negeri Bontang dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Februari 2018," ujarnya.

Baca: Simpan Sabu 3,17 Gram, Pria Pengangguran di Bontang Ditangkap

Terkait putusan nomor 147/pid.B/2017/PN Bontang tanggal 5 Februari 2015 dengan putusan, yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar 50 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Selanjutnya, selain 290 bal pakaian bekas, juga disita sejumlah barang bukti berupa, di antaranya 1 unit KM Mampotu GT 34 serta mesin dalam merek Mitsubishi 6D15, 1 lembar surat pas besar sementara nomor: pk204/08/16/KSOP.trk-2017," imbuhnya.

Kemudian 1 lembar surat sertifikat nasional garis muat kapal sementara nomor: pk102/12/11/ksop.trk-2017, 1 unit GPS/WAAS navigator merek Furuno, 1 unit tablet merek advance, 1 unit handphone merek Nokia milik tersangka, 1 buah bendera Malaysia.

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv

Reporter : Kontribur I Boy    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0