PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan Imlek, KPU Bone Tolak Kedatangan Tim Umar-Madeng

Home Berita Alasan Imlek, Kpu Bone To ...

Alasan Imlek, KPU Bone Tolak Kedatangan Tim Umar-Madeng
Massa pendukung Umar-Madeng hendak masuk ke kantor KPU Bone namun dihalau oleh petugas dari Kepolisian Resort Bone, Jumat (17/2). (EKSPOSKaltim/Abdullah)

EKSPOSKALTIM.com, Bone Tim bapaslon bupati dan wakil bupati Bone, Rizalul Umar - Andi Mappamadeng Dewang, kesal karena ditolak KPU Bone saat hendak menyampaikan aspirasi, Jumat (16/2/2018).

Bahkan, sempat terjadi ketegangan saat massa Umar-Madeng hendak merangsek masuk ke kantor KPU Bone, namun dihalau aparat yang berjaga di depan pintu.

Kabag Ops Polres Bone Kompol Asrofi yang berada di tengah-tengah kerumuman massa berupaya untuk menenangkan.

Baca: Kecam Statement Tim Umar-Madeng, HMI Cabang Bone Pasang Badan Sukseskan Pilkada

Selang beberapa menit, pihak KPU Bone mempersilahkan 3 orang perwakilan tim Umar-Madeng untuk masuk.

Meski begitu, massa yang berada di luar masih sempat gaduh, lantaran mendengar kabar komisioner KPU berusaha kabur karena enggan bertemu pihak Umar-Madeng.

Beberapa saat kemudian, ketiga orang tersebut keluar dengan raut muka kecewa sembari mengeluarkan kata - kata bernada kesal karena keinginannya ditolak KPU.

“Kami sudah ketemu dengan Ketua KPU, tapi dia tetap berkeras bahwa hari ini (17/2) dia tidak mau menerima kita dengan alasa kita berada di tempat umum,” kata ketua Tim Pemenangan Umar-Madeng, Muh Naim menyampaikan hasil pertemuan sesaatnya dengan ketua KPU Bone Aksi Hamzah.

Sementara, bakal calon bupati Bone dr Umar yang khawatir pendukungnya melakukan hal-hal yang tidak diinginkan setelah mendapat penolakan, pun mencoba menenangkan dan memotivasi pendukungnya melalui Toa.

“Jangan melakukan melanggaran. Niat kita, untuk orang banyak. Sambil kita berusaha terus berusaha, dan Allah akan memberikan jalan keluar,” pesan dr Umar.

Baca: Soalkan Verifikasi Faktual, Bapaslon Umar-Madeng Kembali Ngadu ke Panwas

Disisi lain, Ketua KPU Bone Aksi Hamzah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penolakan tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 16 tahun 1998, pasal 9 ayat 2 poin B.

Pada aturan tersebut, kata Aksi, tidak diperkenankan menyampaikan aspirasi pada hari besar nasional, termasuk di tahun baru imlek yang jatuh pada 16 Februari 2018 ini.

“Makanya kami sampaikan, kalau mau datang besok, itu aja. Bukan kami menolak, cuman kami tak mau melanggar undang-undang,” kata Aksi.

Ditanya soal tudingan adanya intimidasi saat verifikasi faktual, Aksi meminta pihak Umar-Madeng untuk membuktikannya.

Aksi juga menegaskan bahwa pihaknya sulit memenuhi keinginan bapaslon Umar-Madeng yang meminta menghentikan verifikasi faktual.

“Yang bisa menghentikan verifikasi itu adalah keputusan hukum, bukan dengan intimidasi. Jadi kalau mau menghentikan verifikasi, harus ada putusan hukum. Apa itu ? boleh PT TUN, bisa Panwas, bisa KPU RI dan seterusnya,” imbuh Aksi

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Wartawan Independen Bone Libatkan Ribuan Orang dalam Pelaksanaan Baksos

ekspos tv

VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :