20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

ESDM Cabut Regulasi Penataan Izin Tambang


ESDM Cabut Regulasi Penataan Izin Tambang
Foto lokasi pertambangan PT KPC (dokomen Eksposkaltim)

EKSPOSKALTIM.COM- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah mencabut aturan penertiban izin tambang bermasalah. Menurut pemerintah, aturan ini tidak relevan lantaran penataan izin sudah selesai. Aturan juga dicabut dalam rangka penyederhanaan regulasi Kementerian Energi.

"(Aturan clean and clear) sudah tidak ada lagi. Karena prosesnya sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Senin 12 Februari 2018.

Regulasi penataan termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang evaluasi penertiban izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Status izin clean and clear bisa diperoleh jika penambang memiliki izin yang bebas masalah tumpang tindih lahan, administrasi, maupun tunggakan kewajiban keuangan.

Baca Juga: Menteri ESDM Minta Perusahaan Tambang Libatkan Masyarakat Lokal

Aturan mengamanatkan penertiban izin sebenarnya rampung pada 2 Januari tahun lalu. Tapi, hingga Desember, pemerintah masih mengumumkan izin clean and clear. Per akhir 2017, Kementerian Energi melaporkan izin bermasalah sebanyak 2.509 izin, dari total izin tambang sebanyak 9.074 izin. Mulai tahun ini, kata Bambang, Kementerian Energi tidak akan menerbitkan sertifikat clean and clear baru.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum rampung mencabut izin tambang bermasalah. Terakhir, pemerintah hanya memblokir layanan bagi 5.587 izin usaha pertambangan. Tindakan bakal berlaku bagi 3.078 izin kadaluwarsa yang bebas masalah (clean and clear), 1.845 izin kadaluwarsa yang masih bermasalah (non-clean and clear), serta 664 izin bermasalah yang masih aktif.

Data izin tersebut diserahkan Kementerian Energi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diblokir dan dibekukan badan usahanya. Data juga disampaikan kepada KPK, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dengan begitu, pemegang izin tambang bermasalah tidak lagi beraktivitas.

Selain pemblokiran izin, pemerintah turut melarang penambang bermasalah menjual hasil galiannya ke luar negeri. Pengumuman serupa turut diberikan ke Kementerian Keuangan untuk tidak memberikan izin perusahaan terblokir.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Djohansyah menganggap penataan izin tambang belum rampung. Pasalnya, status clean and clear tidak menjamin penambang bebas masalah.

Berdasarkan laporan Jatam, sekitar 95 persen izin tambang di Kalimantan Barat masih tumpang tindih di kawasan hutan. Sebagian besar di antaranya berstatus clean and clear. Lalu, di Kalimantan Timur, Jatam mencatat 14 perusahaan bertanggung jawab terhadap 28 anak yang meninggal lantaran lubang bekas tambang.

Baca Juga: Harga Tambang Naik, Dewan Minta Pemprov Seriusi Izin PerTambangan

Merah juga memprotes pemerintah yang tidak mencabut izin bermasalah. Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 119, pemerintah pusat berwenang mencabut izin yang melanggar hukum.

"Perusahaan yang secara prosedur menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya," tutur Merah.

Selain aturan penataan izin, ESDM juga menyederhanakan 51 regulasi menjadi 29 regulasi. Menteri Energi Ignasius Jonan mengatakan perampingan aturan bertujuan untuk meningkatkan investasi sektor energi.

Reporter : Sumber: tempo.co    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0