PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Atur Kampanye di Medsos, KPU Kaltim: Kami Minta Paslon Laporkan Akun Resminya

Home Berita Atur Kampanye Di Medsos, ...

Atur Kampanye di Medsos, KPU Kaltim: Kami Minta Paslon Laporkan Akun Resminya
ilustrasi

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, akan mengatur penggunaan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye oleh para kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023.

Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi mengatakan, para kandidat diperbolehkan berkampanye melalui medsos selama masa kampanye Pilgub Kaltim 2018 ini. Akan tetapi, ada ketentuan atau aturan yang akan diberlakukan KPU Kaltim terkait kampanye di medsos.

“Kami meminta mereka (timses paslon) harus melaporkan akun resminya jika ingin kampanye di media sosial, dan juga website yang digunakan untuk kampanye,” kata Syamsul, saat dihubungi media ini, Kamis (25/1/2018).

Baca Juga: Pembersihan Baliho, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Menurutnya, pendaftaran akun media sosial paslon tersebut, harus didaftarkan kepada KPU Kltim paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yang rencananya akan dimulai pada 15 Februari 2018 mendatang.

“Semuanya harus di laporkan, baik akun paslon, akun resmi pemenangan jika ada, sampai akun relawan mereka. Nanti ada formilir yang akan kami siapkan,” paparnya.

Jika para kandidat sudah menyerahkan, kata dia, KPU Kaltim akan menyerahkan akun medsos ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk dilakukan pengawasan.

“Jadi para kandidat dan timnya tidak sembarangan melakukan kampanye di media social,” ungkapnya.

Baca Juga: KPID Kaltim Larang TV dan Radio Muat Konten Kampanye

Berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada, disebutkan dalam pasal 47 ayat (4) bahwa pendaftaran media sosial menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU Provinsi/ Bawaslu/Kepolisian. Dalam pasal 48 disebutkan, materi kampanye di media sosial berupa tulisan, suara, gambar, dan sejenisnya.

“Nanti akan diawasi oleh bawaslu dan pihak kepolisian. Dengan melaporkan akun resmi mereka, dapat lebih mudah melakukan pengawasan. Jangan sampai berkampanye lewat media sosial menyebarkan isu SARA atau negative lainnya,” tukasnya. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih

ekspos tv

VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat

ekspos tv

VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%100%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :