PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kolega Fredrich Yunadi: Tugas Advokat Itu Halangi Penyidikan

Home Berita Kolega Fredrich Yunadi: T ...

Kolega Fredrich Yunadi: Tugas Advokat Itu Halangi Penyidikan
Sejumlah advokat berkumpul di kawasan Tebet, Jakarta Selatan untuk menyatakan dukungan terhadap Fredrich Yunadi, Jumat, 19 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Sejumlah advokat dari berbagai organisasi berkumpul untuk menyatakan dukungannya terhadap profesi mereka sekaligus kepada Fredrich Yunadi. Mantan Pengacara Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Herwanto, salah satu anggota perkumpulan dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), mengatakan memang sudah tugas advokat untuk menghalangi. "Memang kami, advokat, lahir itu untuk menghalang-halangi," kata Herwanto di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

Baca Juga: Fredrich Yunadi Nilai Kasusnya Merupakan Bentuk Kriminalisasi Pada Advokat

Menurut Herwanto, tindakan menghalangi yang dilakukan Fredrich hanya bagian dari strategi dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Dia mencontohkan, dalam praperadilan digunakan advokat untuk menghalangi atau melepaskan klien dari sangkaan penyidik.

Advokat lain, Ilal Ferhard, beranggapan sama. Tindakan menghalang-halangi yang dilakukan Fredrich masih dalam kapasitasnya sebagai advokat. "Menghalang-halangi dalam arti yang baik," ucapnya.

KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK menduga keduanya memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.

Menurut Herwanto, tindakan Fredrich bukan suatu kejahatan, melainkan hanya melakukan tugasnya. Namun, jika Fredrich melakukan pelanggaran, seharusnya dia diadili lebih dulu oleh organisasi yang menaunginya. "Kalau dia melakukan pelanggaran, biarlah dewan etik yang memutuskan," tuturnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Minta Perusahaan Tambang Libatkan Masyarakat Lokal

Perkumpulan advokat tersebut memberikan dukungan kepada Fredrich Yunadi dan advokat pada umumnya yang dianggap sering menjadi korban kriminalisasi, khususnya oleh penyidik KPK. Mereka berencana membawa permasalahan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Herwanto mengatakan akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK. "Selain itu, kami mengusulkan penyidik yang sewenang-wenang diberi sanksi," ujarnya.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :