20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Forum Maros Bersatu Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Cambalagi


Forum Maros Bersatu Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Cambalagi
Koordinator Forum Maros Bersatu Abrar Rahman saat berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Maros, Rabu (18/1). (foto:ist)

EKSPOSKALTIM.com, Maros - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Maros Bersatu menggelar aksi unjuk rasa "Tolak Eksekusi Cambalagi", di Kantor Pengadilan Negeri Maros, Jalan Dr. Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel, Rabu (17/1/2018) kemarin.

Koordinator Forum Maros Bersatu, Abrar Rahman menegaskan, kehadiran Ahli Waris H Kadir Bin Rani, H Side dan H Musi bersama 16 elemen organisasi kemahasiswaan dan pemuda se Kabupaten Maros dalam aksi ini, adalah sebagai bentuk penolakan atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Maros.

Abrar mengatakan, secara hukum kasus tanah di Cambalagi meski sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, namun tidak bisa dilaksanakan eksekusi.

Karena menurutnya, dalam amar putusan pengadilan tersebut luas tanah (empang) yang dituntut adalah 35 Ha, dengan batas-batas antara lain, sebelah Barat, Timur, Selatan dan Utara seluruhnya adalah sungai.

Baca: Zaskia Gotik Dikritik, Kostum Panggungnya Mirip Pakaian Dalam

“Tapi faktanya, di lapangan jika mengacu pada batas yang dimaksud, luasnya obyek secara keseluruhan sekitar 200 Ha,” kata Abrar dalam keterangan tertulisnya yang diterima EKSPOSTimur, Kamis (18/1) dini hari tadi.

Ditegaskannya, seluruh pemilik lahan yang ada dalam kawasan 200 Ha itu sangat keberatan jika eksekusi akan dilaksanakan, dan mereka semua komitmen menolak dieksekusi.

Lanjut pria yang juga menjabat Ketua GP Ansor Maros ini menjelaskan, kesalahan berawal ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada tahun 2017 mengadili perkara tersebut, dan memenangkan pemohon eksekusi yang kala itu bertindak selaku penggugat tanpa melakukan pemeriksaan setempat (PS).

“Akibatnya, ketika luas tanah yang diklaim dalam putusan seluas 35 Ha berbeda jauh dengan luas tanah berdasarkan fakta yang ada di lapangan seluas sekitar 200 ha,” ujarnya.

Maka konsekuensi hukum akibat perbedaan luas tersebut, kata Abrar, adalah obyek perkara tidak bisa dilakukan eksekusi.

Baca: Ke AS Tanpa Izin Gubernur, Bupati Cantik Kepulauan Talaud Dicopot

Karena itu, ia menegaskan, Forum Maros Bersatu meminta Kepala Kepolisian Resort Maros tidak perlu merespon permintaan pengamanan oleh Pengadilan Negeri, terkait upaya pelaksanaan eksekusi.

“Sebab secara hukum, obyek tersebut tidak bisa dieksekusi. Ap lagi warga yang menguasai obyek seluas 200 Ha tersebut menolak pelaksanaan eksekusi,” pungkas mantan Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya ini.

Forum Maros Bersatu menuntut Ketua Pengadilan Negeri Maros untuk memberi kepastian hukum pada status tanah warga Cambalagi, dengan secepatnya mengeluarkan keputusan pengadilan berupa penetapan.

“Bahwa tanah atau empang di Cambalagi, tidak bisa dilaksanakan eksekusi atau Non-Eksekutable,” tandasnya.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv

Reporter : Idhul Abdullah    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0