20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sabu 1 Kg Gagal Beredar di Samarinda


Sabu 1 Kg Gagal Beredar di Samarinda
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono memegang barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram dari tersangka IS dan AM di Kantor BNNP Kaltim, Kota Samarinda, Jumat (12/1). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Barang tersebut, diduga akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono menjelaskan barang bukti tersebut adalah perdagangan narkoba lintas provinsi. BB tersebut didapatkan dari tersangka warga Kota Balikpapan berinisial IS. Penangkapan tersebut atas kerjasama BNNP Kaltim bersama BNK Balikpapan, pada 10 Januari 2018.

“Tepatnya di KM 15 SPBU Balikpapan menuju Samarinda,” kata Raja Haryono saat jumpa pers dengan wartawan didampingi Kepala BNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jumat (12/1/2018).

Baca: SA Setubuhi Y Sebanyak Dua Kali, K Hanya Digerayangi

Berdasarkan keterangan IS, kata dia, barang yang dibawa dari Kota Balikpapan menuju kota Samarinda itu berasar dari Provinsi Kalimantan Utara. “Apakah berasal dari Malaysia, itu yang masih kita kembangkan penyidikannya,” ujarnya.

Tersangka IS membawa barang dengan memasukkannya ke dalam tas ransel. Untuk mengelabui petugas, IS mengisi juga tas ransel tersebut dengan teh, kopi, dan susu kemasan sachet. “BB berada dalam kotak susu kemasan dan di dalam ransel yang juga berisi sejumlah minuman sachet,” bebernya.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram, menurut Raja Haryono, pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai sebesar Rp 4,9 juta dan handphone milik tersangka IS.

Baca: Kawal Pilgub Kaltim, GP Ansor: Jangan Ada SARA

“Dari pengakuan tersangka IS barang akan dibawa ke Samarinda. Dan pada tanggal 11 Januari 2018 kami berhasil mengamankan tersangka lainnya dengan inisial AM. Ia diduga kuat sebagai pembeli barang tersebut,” kata Ketua BNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud.

Menurut Daud, pada saat penangkapan AM yang merupakan warga kota samarinda ini, pihaknya tidak menemukan barang bukti lainnya.

“Keduanya tersangka IS dan AM akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 pasal 112(2), 114(2) dan 132 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0