EKSPOSKALTIM, Kutim - Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Baru-baru, ini jajaran Polres Kutim kembali menangkap pria yang tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Sebut saja Jelita (bukan nama sebenarnya), gadis yang masih duduk di bangku SMP. Ia masih berusia 4 tahun saat pertama kali diasuh Sulianto (39), dan sekarang menjadi korban kebiadaban ayah tirinya itu.
Kesempatan dalam kesempitan dimanfaatkan pria paruh baya itu. Berdalih memberikan pengetahuan membersihkan organ kewanitaan pada anak tirinya, namun di balik semua itu ada rencana busuk Sulianto.
Saat itu, pelaku meminta kepada Jelita untuk mengantarnya ke kebun sawit miliknya di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tidak hanya sekali, Surianto yang sehari-hari sebagai petani itu bahkan menggauli gadis yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak dua kali.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit PPA Bripka Henriyani Hastuti menuturkan, saat ini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Unit Perlindungam Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim.
Baca: Sadis, Mulyadi Habisi Nyawa Istrinya Pakai Parang
Kejahatan yang dilakukan Sulianto itu terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada teman sekolahnya. Kemuadian, teman korban tersebut menceritakan kembali ke tante korban. Alhasil, sebagai kado tahun baru, pelaku diamankan polisi pada Minggu 31 Desember 2017 lalu.
"Pelaku mengakui kejahatannya itu dilakukan sejak bulan Juni 2017 lalu," sebut Hastuti.
Hastuti membeberkan, korban pernah mengalami pencabulan di bulan yang sama oleh pelaku, pertama dilakukan di salah satu pondok kebun. Yang kedua kalinya dilakukan di rumah tante korban, dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.
'Korban juga mendapat tekanan dari pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Permen Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv

