25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kuasa Hukum Ahok Nilai Pernyataan Fadli Zon Tak Berdasar


Kuasa Hukum Ahok Nilai Pernyataan Fadli Zon Tak Berdasar
Ahok dan Tim Kuasa Hukumnya. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, menyayangkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon terkait remisi kliennya.

Ia menilai pernyataan Fadli Zon yang menolak Ahok mendapat remisi, serta mempertanyakan dasar hukum pemberian remisi tersebut, adalah tak berdasar.

Wayan pun balik mempertanyakan dasar hukum, fakta, dan historis di balik pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Pernyataan Fadli itu dinilai Wayan membingungkan masyarakat.

"Tidak punya dasar sama sekali. Dasar hukumnya tidak ada, dasar fakta juga tidak ada," kata Wayan kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Jumat (22/12).

Wayan menilai remisi ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ahok juga bukan orang pertama yang ditahan di Markas Komando Brimob Depok yang menerima remisi.

Berita terkait: Fadli Zon Tidak Setuju Ahok Diberi Remisi

Ia menyebut Aulia Pohan pun saat terjerat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga ditahan di Mako Brimob Depok. Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mendapat remisi.

"Yang lain-lain juga dapat. Tidak ada yang baru, kecuali kalau memang orang iri, tidak suka, atau takut dengan kebesaran Ahok," ujarnya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum pantas diberikan pada Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mempertanyakan legalitas remisi karena Ahok menjalani hukuman di rutan Mako Brimob Depok, bukan di lembaga pemasyarakatan.

"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa hukuman terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

Ahok mendekam di Mako Brimob Depok sejak 9 Mei 2017 setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv

Reporter : CNN.com    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0