20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pelarian Berakhir, Kakak Beradik Pelaku Bacok di Kutim Diringkus Polisi


Pelarian Berakhir, Kakak Beradik Pelaku Bacok di Kutim Diringkus Polisi
MA dan TF, pelaku pembacokan terhadap EP kini ditahan di Mako Polres Kutai Timur setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai kejadian. (foto:ist)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Pelaku penganiayaan, MA dan TF akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Kutai Timur pada Selasa 19 Desember 2017 malam, setelah menjadi buron usai membacok EP salah satu warga Gang Solata KM 3, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung.

Setelah dua hari melakukan pencarian, akhirnya tim penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menangkap kedua pelaku di hari yang sama. Sayangnya, pihak kepolisian tak merincikan secara detail kronologis penangkapan.

Sebelumnya, Minggu sore (17/12) lalu warga di Jalan Gang Solata, Kilo Meter 3 Desa Sangatta Utara tiba-tiba dibuat geger. Pasalnya, terjadi pertikaian yang mengakibatkan salah seorang warga dibacok.

Baca: Edarkan Pil Koplo, Seorang IRT di Kutim Diringkus Polisi

Kejadian bermula saat EP (30) menegur seorang pengendara roda empat. Diketahui belakangan jika pengendara tersebut bernama MA yang juga warga setempat.

“Dari penuturan korban (EP), dia menegur karena jalan belum aspal, kalau laju debu-debu beterbangan. Selain itu, khawatir menabrak anak kecil,” kata Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristyawan, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/12) kemarin.

Sempat terjadi adu mulut di antara keduanya. Awalnya, pelaku memilih meninggalkan korban. Namun sekira 30 menit kemudian, MA kembali mendatangi EP. Kali ini, dia bersama saudaranya bernama TF, hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

"Sempat terjadi cekcok lalu korban dikejar kedua tersangka dengan membawa parang dan badik. Lalu terjadilah perisitiwa itu, hingga dilerai oleh warga. Setelah melakukan pembacokan, kedua tersangka tersebut melarikan diri. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bacok di bagian dada dan lengan," ujarnya.

Baca: Polri Kerahkan 90 Ribu Personil Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Lanjut Teddy menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di daerah Kutim. Namun barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, belum ditemukan. Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut telah dibuang.

“Intinya dia ditangkap di sini (Kutim), belum ke luar daerah. Kalau barang bukti belum ketemu, namun yang terpenting tersangka telah diamankan,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, MA dan TF dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 jo pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana kurungan.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv

Reporter : Arsyad    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0