EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Sesuai dengan Undang-undang 14/2008, tentang keterbukaan publik, sepatutnya setiap daerah menyelenggarakan keterbukaan publik. Hal itu disadari betul oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bontang.
Kepala Diskominfotik Bontang, Dasuki mengatakan, saat ini pihaknya tengah giat mensosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD) Bontang.
“Kami terus giatkan sosialisi mengenai keterbukaan informasi publik,” katanya kepada media ini, Jumat (17/11/2017).
Dia menjelaskan, selain melaksanakan amanat UU 14/2008, keterbukaan informasi publik dilakukan agar segala informasi mengenai Bontang bisa berjalan lebih transparan.
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, dasuki memaparkan, hingga saat ini koordinasi antara Diskominfotik dengan OPD Bontang terkait keterbukaan publik telah berjalan dengan baik.
Walaupun, kata dia, masih belum sepenuhnya informasi mengenai bidang OPD telah terinformasikan semua. Namun, hal itu bukan menjadi masalah besar.
“Ya enggak semuanya bisa terrealisasikan dengan cepat, harus bertahap, kedepannya pasti akan disempurnakan lagi,” papar pria berkacamata itu.
Meski begitu, terang Dasuki, tidak semua informasi bisa dipublikasikan. Seperti informasi kerahasian negara, penegakkan hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan kerahasian atas hak pribadi, tidak bisa disebar luaskan ke publik.
“Kami pasti pilah-pilah, mana yang bisa dan mesti dipublikasikan,” terangnya.
Dia menambahkan, informasi mengenai Bontang atau OPD Bontang, bisa dilihat di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bontang, atau di ppid.bontangkota.go.id. (adv)

