EKSPOSKALTIM, Kutim - Perburuan terhadap pelaku pengedar Narkoba oleh jajaran Polres Kutai Timur (Kutim), terus membuahkan hasil.
Senin (6/11) kemarin, Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Abdul Rauf, berhasil membekuk pelaku narkoba berinisial AK (24).
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti puluhan poket sabu, 1 unit HP serta uang senilai Rp500 ribu hasil penjualan sabu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menerangkan, AK yang merupakan warga Kecamatan Bengalon diamankan saat duduk santai di depan rumahnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu disimpan dalam kantong celana sebelah kiri. Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan dalam kamar AK dan menemukan 11 poket,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, AK Kelahitan 5 Juni 1993 itu mengaku ia menjadi pengedar karena terhimpit ekonomi.
“AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar UU Narkotika yakni sebagai pengedar. Status pengedar itu sudah diakuinya,” tuturnya.
Ia menambahkan, AK dan barang buktinya sudah digiring ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
VIDEO: Pesta Adat Pelas Tanah 2 dan Pesona Kutai Timur 2017 Eps.1
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !