20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tidur di Masjid, HP Wanita Ini Raib dari Saku Celananya


Tidur di Masjid, HP Wanita Ini Raib dari Saku Celananya
Spesialis pencurian, Sudarso Nurdin (tangan yang diborgol), diciduk Polsek Balikpapan Barat. (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tidur adalah aktivitas istirahat yang sangat baik. Namun, meski sedang tidur, tingkat kewaspadaan tidak boleh lengah. Karena kejahatan tidak mengenal waktu, tempat dan aktivitas.

Seperti yang dialami Nurul Fajar Hidayat (22). Ia tertimpa nasib sial saat tidur di pelataran Mesjid Manutung, kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Handphone Samsung Galaxy A5 yang disimpan di saku celananya, raib. Dia pun merugi hingga Rp 2,5 juta.

"Setelah korban (Nurul Fajar Hidayat) selesai shalat subuh, korban tidur. Setelah bangun, HP-nya sudah enggak ada,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Rabu (18/10/2017).

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Yasa, pihaknya langsung menerjunkan tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat untuk memburu pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Musjaya, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak butuh waktu lama untuk tim mengungkap kejahatan tersebut. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan dan saksi-saksi yang dihimpun di lapangan, tim menyimpulkan kejahatan tersebut dilakukan oleh penjaga toko di Pasar Pandansari, Sudarso Nurdin.

Baca juga: Warga Penajam Hilang, Diduga Diterkam Buaya

Pria 45 tahun itu langsung diringkus polisi tanpa perlawanan saat sedang bertugas menjaga toko. “Saat diamankan, pelaku langsung mengaku. HP yang diambil pelaku disembunyikan di pos sekuriti,” jelas perwira melati dua di pundak itu.

Setelah diringkus, Sudarso langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Ternyata, setelah melakukan introgasi sekira 10 jam, fakta baru terkuak. Mencuri barang milik orang lain, bukan kali pertama dilakukan Sudarso.

Di tangan tersangka (Sudarso), kami menemukan dua HP. Dari pengakuannya, HP yang satunya dicuri dari dalam jok motor. Jadi, dua HP kami sita,” urainya.

Akibat perbuatannya itu, Sudarso terancam hukuman lima tahun penjara. Polisi menjerat Sudarso dengan pasal 363 KUHP.

VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur

ekspos tv

Reporter : Surya Aditya    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0