EKSPOSKALTIM.COM - Tiga hari yang lalu atau 25 September publik Kaltim dihebohkan dengan penggeledahan KPK di sejumlah tempat.
Penggeledahan yang berlangsung hingga kini berbuntut pada penetapan Bupati Kukar Rita Widyasari dan koleganya, Khairudin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Mencermati perkembangan kasus tersebut, Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur (KPMKT) Jakarta berpendapat bahwa peristiwa murni peristiwa hukum.
Baca juga: Penetapan Tersangka Rita, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim: Kami Tak Kaget
"Oleh karena itu, kita harus melihat kasus tersebut dari kacamata hukum bukan dari kacamata politik," ujar Sulthan Ketua KPMKT Jakarta didampingi Ubaidillah Said Ketua Bidang Polhukam.
Diketahui menjelang pesta demokrasi atau Pilkada Kaltim Rita, bupati asal Kota Raja tersebut digadang-gadang sebagai calon kandidat terkuat dari partai Golkar.
Ia meminta agar masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sesuai Pasal 8 (1) UU 4/2004 junto UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi,
setiap orang dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !