29 Maret 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Penetapan Tersangka Rita, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim: Kami Tak Kaget


Penetapan Tersangka Rita, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim: Kami Tak Kaget
Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen. Ist

EKSPOSKALTIM, SamarindaIzin perkebunan sawit PT. Sawit Golden Prima (SGP) rupanya merupakan izin perkebunan sawit tercepat yang pernah diterbitkan. 

Setidaknya hal itulah yang diketahui oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim. Diketahui izin lokasi PT. SGP dikeluarkan berdasarkan SK No. 590/525.29/007/A.Ptn tertanggal 8 Juli 2010. Luasannya 16.000 hektare.

Pelantikan Rita sendiri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dilakukan pada 30 Juni 2010.   

Juru Bicara KMS Kaltim Fathur Roziqin Fen menyebut izin ini merupakan izin perkebunan sawit tercepat yang pernah diterbitkan.

"Bila merunut peristiwa politik pada 2010 silam atau pada periode pertama naiknya Bupati Rita, inilah izin lokasi perkebunan sawit tercepat yang diterbitkan," jelas dia.

Sedangkan dalam catatan KMS Kaltim, penetapan tersangka bupati Kutai Kartanegara itu, menambah panjang daftar kepala daerah yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Kaltim, Rita tak sendiri. Ada nama Heri Susanto Gun (HSG) dan Khoiruddin. Penetapan tersangka, terkait dua hal.

Pertama, kasus dugaan suap soal izin perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Golden Prima (SGP) senilai Rp 6 miliar. Rita diduga menerima suap dari HSG untuk pembukaan lahan kelapa sawit di Desa Kupang, Muara Kaman.

Kasus kedua mengenai dugaan gratifikasi yang diterima selama masa jabatannya sebesar 775 ribu dolar AS atau senilai 6,97 miliar rupiah.

Rita diduga secara bersama-sama dengan Khoirudin sebagai komisaris PT. Media Bangun Bersama (MBS), mendapatkan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Bupati Rita Tersandung 2 Kasus Korupsi Sekaligus

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim ini menyebut, penetapan Rita sebagai tersangka bukanlah hal yang mengejutkan.  

Desas desus mengenai dugaan korupsi di sektor sumber daya alam khususnya pertambangan dan perkebunan, sudah cukup lama beredar di kalangan masyarakat. 

"Hal ini berbanding lurus dengan tata kelola sumber daya alam yang begitu buruk selama ini," jelasnya. 

Mulai dari izin usaha pertambangan di kawasan konservasi, izin perkebunan sawit yang merampas tanah-tanah rakyat,

pengawasan terhadap ketaatan pemegang izin yang abai dilakukan, alih fungsi lahan pertanian besar-besaran, hingga rumitnya dokumen perizinan diakses publik.

Kejadian ini, kata dia, juga mengonfirmasikan jika perizinan masih menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. 

Baca juga: Kasus Rita Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi SDA di Kaltim

"Perizinan tak ubahnya seperti bisnis dan bancakan menggiurkan bagi elit politik. Tentu saja ini tidak hanya berada di bawah kendali satu orang. Tetapi berada dalam pusaran kelompok oligarki yang bekerja secara sistematis," sebutnya. 

Akibatnya, sambung dia, akses dan distribusi kekayaan SDA Kaltim hanya jatuh ke tangan sekolompok orang saja.

Reporter : Maulana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0