29 Maret 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Tameng Kebun Plasma


Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Tameng Kebun Plasma
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan (kiri), bersama Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad dan Kelapa Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya, saat rapat kerja, Senin (18/9) kemarin, di Gedung D DPRD Kaltim. (Ekspos Kaltim/Slamet Riyadi)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan diharap mampu mengatur lebih tegas soal kemitraan perusahaan kepada masyarakat, khususnya untuk perusahaan kelapa sawit. Raperda itu merupakan usulan Dinas Perkebunan Kaltim. 

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan mengatakan, raperda ini mengadopsi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). 

Yang mengatur tentang pemberian kontribusi perusahaan atau investor terhadap petani sekitar, atas lahan perkebunan.

Dalam aturan tersebut perusahaan atau investor kelapa sawit wajib memberikan kontribusi berupa 20 persen lahan kebun plasma kepada petani tar sebagai bentuk kemitraan.

Bahkan, 30 persen produksi perkebunan kelapa sawit wajib diproyeksikan untuk hilirisasi ke daerah, termasuk biomassa.

"Untuk HGU perkebunan kelapa sawit yang periode 2007 sudah wajib 20 persen kontribusi lahan kebun plasma," katanya saat memimpin rapat kerja, di ruang rapat lantai 3 Gedung D, kantor DPRD Kaltim, Senin (18/9).

Dengan adanya aturan tersebut diprediksi permasalahan krusial yang kerap terjadi dalam pembangunan perkebunan berkelanjutan sudah mulai bisa ditangani.

"Hanya saja saya belum lihat langsung di lapangan, untuk lebih detail lagi, karena kita ingin mastikan ini bisa diterapkan kita akan atur jadwal,” tuturnya.

Ia juga berharap dengan adanya perda tersebut dapat diatur dan ditunjuk satu badan atau forum yang ditugaskan khusus untuk menangani perosoalan dari sektor perkebunan. Misalnya isinya bisa dari pihak Perkebunan, DPRD Kaltim, NJO, dan Asosiasi.

"Karena inilah semangat yang utama yang kami tangkap dari Komisi II untuk mengantisipasi persoalan-persoalan krusial perkebunan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan usulan kebun plasma sudah diatur dalam Pasal 10 Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. 

Yakni, bagi perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki kebun plasma minimal 20 persen, pada saat perpanjangan IUP dan HGU akan dilakukan pemotongan langsung.

Bahkan, dalam pasal tersebut tidak mencantumkan tahun periode pengurusan IUP dan HGU tersebut di bawah atau di atas 2007. Intinya pada saat perusahaan ditemukan tidak memiliki kebun plasma akan langsung ditindak. 

“Saya akui masih banyak yang belum mematuhi terkait aturan kebun plasma ini masih di bawah 20 persen,” tutupnya. (adv)

Reporter : Slamet Riyadi    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0