19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kasus Eskalator DPRD Bontang, Empat Tersangka Ditetapkan


Kasus Eskalator DPRD Bontang, Empat Tersangka Ditetapkan
Eskalator di gedung DPRD Bontang yang diduga dalam pengadaannya merugikan negara karena penggelembungan anggaran. (Dok Ekspos Kaltim).

EKSPOSKALTIM, Bontang - Dugaan mark-up pengadaan eskalator atau tangga berjalan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mulai terang benderang.    

Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muksin, memastikan pihak Kejari Bontang menetapkan empat orang tersangka terkait kasus rasuah tersebut.

Salah seorang di antaranya FR, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Sekretaris DPRD Bontang. 

Baca juga: Kasus Eskalator di Gedung Dewan, Sekwan: Nanti Saja Konfirmasi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Acin--sapaan Muksin keempatnya belum ditahan.

Sebagaimana diketahui proyek pengadaan eskalator DPRD Bontang senilai Rp2,9 Miliar ini dianggarkan pada tahun 2015. Dugaan sementara berdasarkan perhitungan penyidik kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,4 miliar.  

“Kongkritnya nanti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang menghitung," tandas Acin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Ia menambahkan, sebelumnya ekspos terkait perkara ini digelar di Ruang Rapat Wakajati, Kamis (10/8) dari pukul 10:00 sampai dengan 13:00 Wita.

Ekspos sendiri dihadiri oleh Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kasi Penkum, Jaksa-Jaksa senior, serta Satgasus dan Tim Penyidik Kejari Bontang.  

Baca juga: Kejari dan Polres Bontang Bidik Dugaan Mark Up Eskalator Gedung Dewan 

Tim menyimpulkan bahwa, pertama, alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan FR bersama tersangka lainnya, yakni KML (PPTK), SM (Penyedia Barang/Rekanan), NGH (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan).  

Baca juga: Merek Eskalator Diduga Tak Sesuai Perencanaan Awal

Dan kedua, penyidik diberikan waktu 10 hari sampai dengan 21 Agustus 2017 untuk pendalaman dan menyempurnakan, melengkapi penyidikan, serta melakukan upaya paksa tahap penyidikan, melengkapi alat bukti dan barang bukti, serta melakukan penggeledahan.

Reporter : Fariz Fadhillah    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%100%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0