20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disamarkan dalam Kaleng Biskuit, Polda Kaltim Sita Sabu 1 Kg asal Tawau


Disamarkan dalam Kaleng Biskuit, Polda Kaltim Sita Sabu 1 Kg asal Tawau
Sabu dalam kaleng oleh kedua tersangka.

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tiga orang tersangka yang diduga sebagai bagian dari peredaran sabu asal Tawau, Malaysia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (25/7) silam di Samarinda.

Ketiganya diduga termasuk jaringan bandar sabu Tawau yang kerap mengedarkan barang haram tersebut ke Kalimantan.  Tiga tersangka yakni DA (25) SU (32) dan AS (34) merupakan warga asli Samarinda.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua orang pengedar DA dan SU terlebih dahulu di Jalan Panjaitan, Samarinda. Sebanyak hampir 1 kilogram sabu disimpan dalam dua kaleng biskuit.

Keberadaan sabu di dalam kaleng juga disamarkan dengan biskuit asli dari kaleng tersebut.  

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu di Samarinda. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

Dari pengintaian tersebut lah, polisi lalu menemukan fakta bahwa ada peredaran sabu secara undercover yang dilakukan mereka. 

Penyidik lalu melakukan pengawasan di Teluk Lerong dan mendapati tersangka lainnya atas nama AS. Mereka menggunakan modus kaleng biskuit agar mengecoh apabila kaleng diperiksa.

Kasudit I Ditersnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto, modus tersangka tergolong unik. "Tergolong unik di mana para tersangka memasukkan narkoba jenis sabu tersebut ke dalam biskuit. Hal ini dilakukan untuk mengelabui pihak kepolisian agar gerak gerik mereka tidak terendus," terangnya (2/8) siang tadi.

Sementara itu, ketiganya mengakui barang bukti adalah milik seorang warga binaan Lapas.  Menurutnya, barang bukti 1 kilogram sabu adalah milik seseorang di Lapas Samarinda. Selanjutnya polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterkaitan narapidana dalam peredaran barang haram tersbeut. 

Sementara, sabu asal Tawau tersebut diperkirakan didistribusikan melalui jalur darat. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 junto 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," ujarnya.

Reporter : Maulana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0