20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sabu Dimusnahkan, Tersangka Menangis


Sabu Dimusnahkan, Tersangka Menangis
Tersangka Arman saat dalam pemusnahan.

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pemusnahan narkoba golongan satu jenis sabu kembali dilakukan penyidik Subdit 1 Resnarkoba Polda Kaltim Rabu (2/7) pukul 09.00 Wita di Mapolda Kaltim.  

Sabu asal Samarinda milik tersangka Arman (33) seberat 7,60 gram dan Dodi (30) seberat 22,18 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam bejana yang berisi air.  

Pada awalnya polisi menangkap Arman terlebih dahulu pada Rabu (19/6), dari pengembangan kepemilikan sabu oleh Arman, polisi kemudian berhasil membongkar peredaran sabu Dodi.  

Terungkapnya peredaran sabu diketahui berawal dari informasi masyarakat. Keduanya mengedarkan sabu di kawasan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. 

Arman dan Dodi awalnya bekerja sebagai pegawai swasta. Selanjutnya, lantaran pengurangan karyawan di perusahaan tempat mereka bekerja pemutusan hubungan kerja tidak dapat ditolak lagi.  

Dengan mempertimbangkan kebutuhan isi perut mereka berdua sepakat berbisnis barang haram. Sambil berlinang air mata Arman mengaku terpaksa menjual kristal putih tersebut. 

Ia merasa putus asa karena tidak ada pendapatan. "Saya nggak punya uang, beli beras nggak bisa. Saya kan nggak kerja juga, saya terpaksa," ungkapnya kemarin (2/7) saat penyidik akan memusnahkan sabu miliknya.  

Disampaikan Kompol I K Gede, Penyidik Subdit 1 Resnarkoba Polda Kaltim, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu di Muara Jawa.  

"Adanya informasi peredaran narkoba di Kecamatan Muara Jawa, kemudian kami lakukan lidik dan pengintaian hingga berhasil mengamankan tersangka Arman pada 19 Juni," bebernya. 

Sabu milik keduanya yakni 7,60 gram milik Arman ditambah 22,18 gram milik Dodi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam bejana berisi air.  

Disampaikan I K Gede, sabu 7,60 gram milik Arman terbagi menjadi 13 poket. "Karena melebihi 5 gram maka harus dimusnahkan. Akumulasi barang bukti milik kedua tersangka disisakan 2 gram sebagai bukti di pengadilan," jelasnya. 

Setelah dilarutkan dalam air, kedua tersangka yang menuangkan sabu tersebut ke toilet. 

Selain kedua tersangka, masih ada satu lagi kawanan dari arman dan Dodi yang berada dalam pengejaran petugas Sat Resnarkoba Polda Kaltim. "Untuk kawannya HN masih kami kejar," tukasnya.

Reporter : Maulana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0