EKSPOSKALTIM, Bontang- Rencana pemanggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltim terkait pemberian izin pembangunan empat pabrik di Kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE) ditanggapi santai oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Neni mengatakan, masalah itu hanya persoalan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saja. Kata dia, itu tak jadi masalah.
Ia menjelaskan,suatu kebijakan dan regulasinya sudah jelas tidak menyalahi aturan. "Izin UKL-UPL, tidak ada masalah, itu biasa," kata Neni kepada Ekspos Kaltim usai mengikuti sosialisasi pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT), penyediaan perumahan Kaltim tahun anggaran 2017, di Gedung Pendopo, Jum'at (21/7).
Ditanya mengenai delapan poin tuntutan warga perumahan temputu Loktuan, Neni menjawab, "Itu soal teknis, saya tidak hafal," ucap Neni sambil berlalu meninggalkan awak media ini menuju rumah jabatan (Rumjab).
Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltim merencanakan pemanggilan orang nomor satu di Bontang itu terwujud dalam waktu dekat.
Berita terkait: PTUN Kaltim Rencanakan Pemanggilan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni
Ia akan dipanggil sebagai pihak tergugat atas perkara ini. Sebab, ujar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltim, Tedi Romyadi, penanganan perkara ini harus dilakukan secepat mungkin. "Pemanggilan ini baru sekedar rencana, waktunya belum ditentukan," ucapnya.
Penanganan perkara, kata dia, akan berjalan sesusai dengan aturan dan hukum yang berlaku, berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !