29 Maret 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bisnis Sabu Keluarga di Gang Sepakat Dibongkar, Puluhan Gram Dimusnahkan


Bisnis Sabu Keluarga di Gang Sepakat Dibongkar, Puluhan Gram Dimusnahkan
Tersangka Deni saat melarutkan barang bukti sabu dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Kaltim, siang tadi. (Ekspos Kaltim/Benny)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil membongkar bisnis sabu yang melibatkan bapak-anak. Terbongkarnya bisnis keluarga ini setelah pengintaian petugas terhadap Rizki Setiawan (22) sukses.   

Ia tak berkutik saat petugas memergokinya usai bertransaksi sabu di rumahnya Jalan Sepakat, Kampung Baru, Balikpapan Barat, 23 Mei lalu.Sayang, ayah kandungnya, Heriansyah yang menjadi target operasi sejak lama lolos dari penyergapan ini.   

Rizki diciduk bersama Denny (37), rekannya yang ikut membantu melayani pembeli. Sementara Denny yang merupakan tetangganya, mengaku ikut-ikutan karena tidak memiliki pekerjaan. Sebelumnya, Denny merupakan anak buah kapal (ABK).  

“Sering main di rumahnya, kadang saya dikasih upah Rp 20 ribu,” tutur Denny. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 65 gram sabu-sabu yang dipecah menjadi 8 poket. Sejauh kasus ini dikembangkan, Rizky mengaku telah tiga bulan terakhir ikut membantu bisnis haram sang ayah.    

Saat diwawancarai saat press release dan pemusnahan barang bukti di ruang Ditresnarkoba, Kamis (20/7) pagi, ia mengaku disuruh melayani ketika ada pembeli. Karena menganggur, Rizky menuruti permintaan sang bapak dan ikut terjun dalam bisnis haram itu. 

“Rumah tersangka memang tempat transaksi. Pembeli datang dan melakukan transaksi melalui jendela. Peran kedua tersangka tersebut melayani pembeli yang datang. Menerima uang dari pembeli lalu menyerahkan sabu-sabu,” terang Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Atang Heradi melalui Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Ipda Anton Masruri.   

Tak cuma mengedar, dari hasil tes urine, keduanya terbukti mengonsumsi sabu. Kepadanya, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto pasal 132 UU Nomor 29 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Reporter : Benny    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0