19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pencatut Nama Jokowi Minta Uang ke 51 BUMN


Pencatut Nama Jokowi Minta Uang ke 51 BUMN
Presiden RI Joko Widodo. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM- Warga negara asing pencatut nama presiden joko Widodo telah melakukan penipuan di puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Warga negara Asing itu, yakni, Solaiman Kabah, warga Republik Guinea, Daniel asal Liberia, dan istrinya warga Indonesia Ria Situmorang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan para pelaku mengirimkan e-mail yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo di media sosial dan mengirimkan surat ke BUMN.

"Sudah mengirimkan 51 surat ke BUMN di Jakarta melalui jasa JNE," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8).

Ketiga pelaku ditangkap kemarin di dua tempat berbeda. Solaiman ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sedangkan pasangan suami istri Daniel dan Ria ditangkap di apartemen di Jakarta Utara.

Kata Argo penangkapan itu bermula dari laporan Komisaris PT Pembangunan Perumahan Andi Gani Nena Wea yang menerima surat dari pelaku.

Surat yang diterima Andi mencantumkan alamat e-mail dan nomor WhatsApp yang mengatasnamakan presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, pelaku mengucapkan terima kasih karena telah mendukung Jokowi, termasuk untuk mendukung di Pilpres 2019 nanti.

"Mereka kirim surat ucapan terima kasih dan minta dukungan (uang) untuk Pilpres 2019," ujarnya.

Namun, Andi, kata Argo langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke Sekretariat Negara. Argo mengatakan, setelah mendapat informasi Istana yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat atas nama Jokowi dan Irina, Andi lantas membuat laporan kepolisian. Laporan kepolisian Andi dilakukan pada 11 Juli 2017 lalu.

"Dari Setneg menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat itu," ujar Argo.

Kemudian, polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan menangkap Solaiman.

"Pertama kami tangkap Solaiman Kabah. Tugasnya mengirim surat, menerima telepon dan mengatur uang yang masuk," kata Argo.

Dari keterangan Solaiman, kata Argo, polisi kemudian menangkap Daniel dan istrinya, Ria Situmorang.

Polisi menyita sejumlah uang yakni sembilan lembar US$100, 25 lembar US$2, 140 lembar US$1 dan pecahan RP50 ribu lainnya.

Argo mengatakan pihaknya akan menyelidiki BUMN yang sudah pernah mengirim uang kepada pelaku. "Kami masih menyelidiki apakah uang ini merupakan hasil penipuan selama ini," kata dia.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU ITE dan UU Penipuan dan Pemalsuan.

Reporter : sumber: cnnindonesia.com    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0