EKSPOSKALTIM, Bontang- Program sertifikasi pemutihan yang dicanangkan pemerintah masih minim partisipasi. Jatah Bontang sebanyak 4000 sertifikasi baru mencapai 1200 pemohon.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang menggencarkan sosialisasi demi memenuhi target nasional sertifikasi 5 juta bidang tanah. Bahkan tim BPN langsung turun dan memberikan informasi ke tingkat kelurahan.
"Dengan kebijakan presiden pada 2017 nanti harus lima juta. Untuk biayanya semua ditanggung pemerintah. Artinya, gratis buat masyarakat, tetapi negara yang menanggungnya," katanya Kasi Insfrastruktur Pertanahan BPN Bontang Fauzan Roman, saat melakukan sosialisasi di Kantor Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (13/3) siang.
Meskipun disebut gratis, akan tetapi Fauzan tidak menampik bahwa ada rupiah yang harus dikeluarkan masyarakat. Seperti biaya pengukuran, biaya transportasi para petugas, akomodasi, dan konsumsi selama kegiatan pengukuran.
Hal itu juga tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
“Tapi semua itu seikhlas pemilik lahan, kami tidak menentukan berapa besaran yang harus disediakan,” terangnya.
Syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikat adalah surat tanah lengkap, kartu keluarga, KTP dan PBB, "Persyaratan seluruhnya tiga rangkap dikumpulkan di kelurahan setempat. Batas akhir tahap pertama 22 Juni nanti," imbuhnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !