EKSPOSKALTIM, Kutim- Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kutim Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kutim Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Suriati memastikan dalam pembahasan dua revisi raperda tersebut tidak akan memakan waktu lama. Pasalnya, dua raperda perubahan itu berkaitan dengan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kutim yang secepatnya harus disahkan menjadi perda.
Namun, meskipun begitu, pansus meminta bagian hukum pemerintah agar lebih mengkaji ulang raperda tersebut sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 188.34-5717 Tahun 2016 tentang pembatalan ketentuan Perda Kabupaten Kutim Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
"Dua raperda perubahan ini memang sifatnya hanya revisi saja. Kami gabungkan menjadi satu raperda saja. Namun walaupun hanya revisi, tetap kami sesuaikan dengan surat Kemendagri yang telah diterima bagian hukum pemerintah agar lebih dikaji lagi," ujarnya, Selasa (23/5).
"Perubahan pada dua raperda tersebut, ada beberapa pasal yang dihapus dan ditargetkan akan rampung dalam waktu satu bulan," sambungnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !