EKSPOSKALTIM, Kutim- Setelah rapat internal dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), panitia khusus (Pansus) rencananya akan menggelar studi banding di Kota Bogor, Senin 22 Mei mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Suriati, Rabu (17/05) pagi tadi. Menurut Suriati, Pansus memilih Kota Bogor sebagai tempat studi banding sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan. Yang mana di Kota Bogor Perda KSTR sudah lebih dulu diterapkan.
"Agar raperda ini lebih sempurna, pansus rencananya akan keluar kota mencari referensi di mana daerah yang dituju adalah daerah yang telah menerapkan raperda itu," ujarnya.
Lanjut, kata dia, pembahasan raperda KSTR saat ini masih menjadi pro-kontra pansus. Namun, hal itu menurut Suriati ini bukan kendala yang berat. Pansus akan sesegera mungkin mencari solusi yang tepat yang tidak merugikan satu sama lain.
"Kami akan usahakan raperda ini cepat selesai, paling tidak menghabiskan waktu sebulan saja. Agar raperda ini bisa diterapkan menjadi perda di Kutim," pungkasnya. (adv).
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !