EKSPOSKALTIM, Kutim - Sepanjang Januari-Februari 2017 ini, Pengadilan Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat sebanyak 74 kasus perkara perceraian.
Hal ini diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Ila Pujiastuti, kepada EKSPOSKaltim saat ditemui di kantornya, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (22/02) siang tadi.
Dijelaskan olehnya, pengajuan gugatan perceraian ini lebih dominan diajukan pihak perempuan. "70 persen istri yang mengajukan, dan 30 persen suami yang mengajukan," kata Puji sapaan panitera Muda Hukum PA Sangatta.
Berbicara faktor penyebab penceraian dominan karena perselisihan dan pertengkaran yang tak kunjung mereda. "Ada juga masalah keuangan (ekonomi) atau karena ada Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL)," ungkapnya.
Sementara terdapat perkara perceraian yang tercatat sepanjang dua bulan ini mencapai sebanyak 74 perkara. Terdiri 54 kasus Cerai Gugat (CG), atau dalam istilah lain pihak istri yang menggugat suaminya dan 20 kasus Cerai Talak (CT), atau pihak suami yang menceraikan istrinya.
Sementara pada 2016 lalu periode Januari-Desember Pengadilan Agama mencatat sebanyak 365 kasus perkara perceraian terjadi.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !