20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

POLRES BONTANG KEMBALI AMANKAN 3 BANDAR DAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 71,5 GRAM


POLRES BONTANG KEMBALI AMANKAN 3 BANDAR DAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 71,5 GRAM
Humas Polres Bontang IPTU Kalvein Dan Kasat Resnarkoba AKP Joner Simanjuntak.

EKSPOSKALTIM, Bontang- Baru beranjak bulan ke-empat ditahun 2016, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang telah menangani 44 kasus Narkoba.

Kali ini, Polres Bontang kembali berhasil mengamankan 3 Bandar besar yang memasok obat-obat terlarang jenis Sabu masuk ke dalam Kota Bontang, ketiganya berhasil diringkus Satreskoba Polres Bontang, di lokasi Pekuburan Toraja Jalan Flores, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada pukul 9.30 wita pagi, Minggu (24/4/2016).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP. Joner Simanjuntak didampingi Kasubag Humas Polres Bontang IPTU Kalvein menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga Bandar yang berinisial GY (23), DH (21) dan seorang wanita berinisial EP (25), dua diantaranya sudah menjadi Target Operesi (TO) sejak 3 tahun lalu, yakni  GY dan EP, yang ke-tiganya berasal dari daerah yang sama yakni Muara Badak. Dan dia juga mengaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 50 Gram dari para pelaku saat penangkapan terjadi.

“Awalnya tersangka DH dan GY adalah Bandar besar di Muara Badak, kali ini mereka mau berulah di Kota Bontang tapi kami amankan terlebih dahulu,” terangnya.

Kata Jonner, penangkapan bermula saat tim Satreskoba dibantu oleh Satreskrim Polres Bontang, Propam, Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Utara, menggelar razia dijalan Flores. yang sebelumnya mereka telah melakukan pengintaian terhadap ke-3 tersangka selama dua hari di Muara Badak.

“Sebelumnya tim kami berangkat ke Muara Badak, untuk melakukan pengintaian terhadap ke-3 tersangka, sejak sabtu sore hingga minggu pagi, di Jalan Soekarno Hatta, Muara Badak,” ungkapnya.

Lanjut Dia, dari pengembangan kasus tersebut, pukul 01.00wita, Senin dini hari (25/4/2016) polisi menggiring ketiganya menuju ke Kediaman EP di Jalan Manado, RT 16 Batu-Batu,Desa Tanjung Limau Muara Badak, Kukar. Di tempat ini polisi kembali berhasil mengamankan Sabu seberat 21,5 gram milik EP.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 71,5 gram, 1unit mobil xenia KT1452 LJ yang digunakan tersangka dan 1 buah telepon genggam merk samsung lipat warna ungu, sudah kami amankan, saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Reporter : Ndi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0